Show simple item record

dc.contributor.advisorWIJAYANTI, SEPTI NUR
dc.contributor.advisorPRASETYONINGSIH, NANIK
dc.contributor.authorWALDIANTO, WELI
dc.date.accessioned2017-11-06T02:20:16Z
dc.date.available2017-11-06T02:20:16Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/15741
dc.description.abstractPutusan dalam satu peradilan merupakan perbuatan hakim sebagai pejabat negara berwenang yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dibuat secara tertulis untuk mengakhiri sengketa yang dihadapkan para pihak kepadanya. Untuk menjaga agar putusan jelas dan tidak multitafsir mahkamah konstitusi menjamin kepastian hukum dan juga menjaga agar tidak terjadi kekosongan hukum. Dan apabila ditelaah Mahkamah konstitusi menunjukan progresivitas dalam memutuskan suatu perkara pengujian undang-undang, hakim Mahkamah Konstitusi lebih memilih keadilan dan kemanfaatan daripada terpaku pada aspek prosedural dengan memunculkan putusan model baru yaitu putusan konstitusional bersyarat. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal yaitu penelitian hukum yang menggunakan sumber data sekunder atau data yang diperoleh melalui bahan-bahan kepustakaan dan juga menggunakan metode wawancara, penulis mewawancarai narasumber dari Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia . Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa penerapan asas kepastian hukum belum diterapkan dalam putusan konstitusional bersyarat akibat belum ada aturan yang mengatur tentang putusan konstitusional bersyarat. Konsekuensi dari putusan konstitusional bersyarat adalah pengujian kembali, dalam prakteknya bahwa jika suatu Undang-Undang tidak ditafsirkan sesuai dengan tafsir Mahkamah Konstitusi maka dapat diujikan kembali. Hal ini tidak sesuai dengan amanat pasal 24C UUD NRI 1945 bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi terakhir dan mengikat dan tidak ada upaya hukum lainnya. Maka dari itu perlunya mensingkronkan antara pasal 24C UUD NRI 1945 dengan Pasal 60 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan pasal 42 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UMAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectPutusanen_US
dc.subjectKonstitusional Bersyaraten_US
dc.subjectPengujian Kembalien_US
dc.titlePENERAPAN ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM PUTUSAN KONSTITUSIONAL BERSYARAT MAHKAMAH KONSTITUSIen_US
dc.typeThesis SKR F H 216en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record