View Item 
      •   UMY Repository
      • 03. DISSERTATIONS AND THESIS
      • Students
      • Undergraduate Thesis
      • Faculty of Law
      • Department of Law
      • View Item
      •   UMY Repository
      • 03. DISSERTATIONS AND THESIS
      • Students
      • Undergraduate Thesis
      • Faculty of Law
      • Department of Law
      • View Item
      JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

      PENERAPAN ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM PUTUSAN KONSTITUSIONAL BERSYARAT MAHKAMAH KONSTITUSI

      Thumbnail
      View/Open
      COVER (229.2Kb)
      HALAMAN JUDUL (334.8Kb)
      LEMBAR PENGESAHAN (157.8Kb)
      ABSTRAK (85.09Kb)
      BAB I (197.0Kb)
      BAB II (377.6Kb)
      BAB III (194.1Kb)
      BAB IV (583.5Kb)
      BAB V (92.39Kb)
      DAFTAR PUSTAKA (218.9Kb)
      Date
      2017
      Author
      WALDIANTO, WELI
      Metadata
      Show full item record
      Abstract
      Putusan dalam satu peradilan merupakan perbuatan hakim sebagai pejabat negara berwenang yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dibuat secara tertulis untuk mengakhiri sengketa yang dihadapkan para pihak kepadanya. Untuk menjaga agar putusan jelas dan tidak multitafsir mahkamah konstitusi menjamin kepastian hukum dan juga menjaga agar tidak terjadi kekosongan hukum. Dan apabila ditelaah Mahkamah konstitusi menunjukan progresivitas dalam memutuskan suatu perkara pengujian undang-undang, hakim Mahkamah Konstitusi lebih memilih keadilan dan kemanfaatan daripada terpaku pada aspek prosedural dengan memunculkan putusan model baru yaitu putusan konstitusional bersyarat. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal yaitu penelitian hukum yang menggunakan sumber data sekunder atau data yang diperoleh melalui bahan-bahan kepustakaan dan juga menggunakan metode wawancara, penulis mewawancarai narasumber dari Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia . Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa penerapan asas kepastian hukum belum diterapkan dalam putusan konstitusional bersyarat akibat belum ada aturan yang mengatur tentang putusan konstitusional bersyarat. Konsekuensi dari putusan konstitusional bersyarat adalah pengujian kembali, dalam prakteknya bahwa jika suatu Undang-Undang tidak ditafsirkan sesuai dengan tafsir Mahkamah Konstitusi maka dapat diujikan kembali. Hal ini tidak sesuai dengan amanat pasal 24C UUD NRI 1945 bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi terakhir dan mengikat dan tidak ada upaya hukum lainnya. Maka dari itu perlunya mensingkronkan antara pasal 24C UUD NRI 1945 dengan Pasal 60 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan pasal 42 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
      URI
      http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/15741
      Collections
      • Department of Law

      DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
      Contact Us | Send Feedback
      Theme by 
      @mire NV
       

       

      Browse

      All of UMY RepositoryCollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

      My Account

      Login

      DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
      Contact Us | Send Feedback
      Theme by 
      @mire NV