PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK YANG TERBUKTI BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCABULAN
Abstract
Putusan pemidanaan yang dijatuhkan oleh hakim menjadi pengupayaan keadilan bagi pelaku. Penjatuhan hukuman oleh hakim bukanlah merupakan hal yang salah namun untuk mengupayakan suatu keadilan, putusan hakim harus memberikan perlindungan terhadap anak. Disparitas dalam putusan hakim menjadi hal yang wajar karena banyaknya anak yang melakukan penyimpangan terhadap kesusilaan dan adanya putusan hakim yang berbeda pada tindak pidana yang sejenis terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana. Maka pertimbangan hakim menjadi hal yang mutlak untuk menegakkan keadilan sehingga bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dan faktor apa saja yang menyebabkan timbulnya disparitas pidana dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan.
Jenis penelitian ini termasuk dalam penelitian yuridis normatif yaitu mempelajari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pidana anak dan melihat putusan kemudian di analisis dengan menggunakan pendekatan kasus kemudian dibandingkan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan yaitu melihat fakta-fakta dipersidangan kemudian dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan melihat hasil penelitian dari BAPAS. Kemudian faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya disparitas pidana dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan yaitu hal-hal yang memberatkan dan meringankan, dan akibat dari perbuatan terdakwa.
Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan melihat fakta-fakta di persidangan dan melihat pertimbangan yang bersifat yuridis dan non yuridis. Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak harus bersifat mendidik dan dapat memberikan efek jera sehingga terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.