PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DALAM MENDAPATKAN PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS BRAGOLAN KABUPATEN PURWOREJO
Abstract
BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertanggungjawab kepada Presiden dan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia. Perlindungan hukum terhadap peserta BPJS Kesehatan berkaitan dengan pemenuhan hak-hak pasien dalam pelayanan kesehatan.
Dalam penelitian ini mengunakan metode penelitian hukum normatif-empiris (terapan) yaitu penelitian yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung dan mengkaji pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif (perundang-undangan) guna mencapai tujuan yang ditentukan. Cara pengambilan data dalam penelitian ini dilakukan dengan wawancara kepada narasumber terkait dan studi pustaka.
Hasil penelitian ini menunjukan perlindungan hukum peserta BPJS Kesehatan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas Bragolan, sudah berjalan dengan baik. Hal ini dapat dibuktikan dengan terpenuhinya informasi yang dibutuhkan oleh pasien tentang penyakitnya pada saat memberikan pelayanan kesehatan. Disamping itu, pasien juga diperlakukan sama oleh pihak puskesmas didalam pemberian pelayanan kesehatan.