Show simple item record

dc.contributor.advisorHERIYANI, ENDANG
dc.contributor.advisorLESTARI, AHDIANA YUNI
dc.contributor.authorWULANDARI, SARI
dc.date.accessioned2017-11-13T03:24:34Z
dc.date.available2017-11-13T03:24:34Z
dc.date.issued2017-08-10
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/15958
dc.descriptionLembaga hukum pengangkatan anak telah lama dikenal oleh masyarakat Indonesia. Dengan banyaknya peraturan yang mengatur tentang pengangkatan anak, saat ini belum ada peraturan perundangan secara nasional yang mengaturnya tanpa memandang suatu golongan. Hal ini perlu dilakukan unifikasi hukum khususnya dalam legalitas dan kodifikasi pembaharuan hukum pengangkatan anak sesuai dengan perkembangan dan mengaturnya dari semua aspek hukum. Tujuan objektif penelitian skripsi ini adalah mengetahui dan memahami pertimbangan hakim dalam mengesahkan permohonan pengangkatan anak yang dilakukan sesuai dengan hukum adat Tionghoa dalam Penetapan No.48/Pdt.P/2015/PN.Cbn., dan mengetahui akibat hukum dalam pelaksanaan pengangkatan anak terhadap masyarakat keturunan adat Tionghoa. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan bahan hukum diambil dari bahan kepustakaan berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Penelitian kepustakaan yaitu penelaahan terhadap berbagai literatur yang berkaitan dengan masalah atau materi penelitian. Data primer diperoleh dengan penelitian lapangan melalui wawancara dengan narasumber. Hasil dari penelitian skripsi ini dalam Penetapan No.48/Pdt.P/2015/PN.Cbn adalah pelaksanaan pengangkatan anak yang dilakukan bertujuan demi kepentingan terbaik bagi anak dalam mewujudkan kesejahteraan serta perlindungan anak dianggap sebagai tujuan utama. Dalam pelaksanaan pengangkatan anak yang dilakukan secara adat Tionghoa perlu diajukan permohonan pengesahan kepada Ketua Pengadilan Negeri agar memperoleh kekuatan hukum tetap. Akibat hukum anak angkat dalam kekuasaan orang tua kandung tidak terputus, hak mewaris anak angkat tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandung serta mewaris harta gono-gini dari orang tua angkat, perwalian anak beralih kepada orang tua angkat, nama mengikuti orang tua angkat.en_US
dc.description.abstractLembaga hukum pengangkatan anak telah lama dikenal oleh masyarakat Indonesia. Dengan banyaknya peraturan yang mengatur tentang pengangkatan anak, saat ini belum ada peraturan perundangan secara nasional yang mengaturnya tanpa memandang suatu golongan. Hal ini perlu dilakukan unifikasi hukum khususnya dalam legalitas dan kodifikasi pembaharuan hukum pengangkatan anak sesuai dengan perkembangan dan mengaturnya dari semua aspek hukum. Tujuan objektif penelitian skripsi ini adalah mengetahui dan memahami pertimbangan hakim dalam mengesahkan permohonan pengangkatan anak yang dilakukan sesuai dengan hukum adat Tionghoa dalam Penetapan No.48/Pdt.P/2015/PN.Cbn., dan mengetahui akibat hukum dalam pelaksanaan pengangkatan anak terhadap masyarakat keturunan adat Tionghoa. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan bahan hukum diambil dari bahan kepustakaan berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Penelitian kepustakaan yaitu penelaahan terhadap berbagai literatur yang berkaitan dengan masalah atau materi penelitian. Data primer diperoleh dengan penelitian lapangan melalui wawancara dengan narasumber. Hasil dari penelitian skripsi ini dalam Penetapan No.48/Pdt.P/2015/PN.Cbn adalah pelaksanaan pengangkatan anak yang dilakukan bertujuan demi kepentingan terbaik bagi anak dalam mewujudkan kesejahteraan serta perlindungan anak dianggap sebagai tujuan utama. Dalam pelaksanaan pengangkatan anak yang dilakukan secara adat Tionghoa perlu diajukan permohonan pengesahan kepada Ketua Pengadilan Negeri agar memperoleh kekuatan hukum tetap. Akibat hukum anak angkat dalam kekuasaan orang tua kandung tidak terputus, hak mewaris anak angkat tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandung serta mewaris harta gono-gini dari orang tua angkat, perwalian anak beralih kepada orang tua angkat, nama mengikuti orang tua angkat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UMYen_US
dc.subjectPengangkatan Anak, Hukum Waris, Akibat Hukum.en_US
dc.titleAKIBAT HUKUM DALAM PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK TERHADAP MASYARAKAT KETURUNAN ADAT TIONGHOA DI PENGADILAN NEGERI CIREBONen_US
dc.typeThesis SKR F H 172en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record