AKIBAT HUKUM DALAM PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK TERHADAP MASYARAKAT KETURUNAN ADAT TIONGHOA DI PENGADILAN NEGERI CIREBON
Abstract
Lembaga hukum pengangkatan anak telah lama dikenal oleh masyarakat
Indonesia. Dengan banyaknya peraturan yang mengatur tentang pengangkatan
anak, saat ini belum ada peraturan perundangan secara nasional yang mengaturnya
tanpa memandang suatu golongan. Hal ini perlu dilakukan unifikasi hukum
khususnya dalam legalitas dan kodifikasi pembaharuan hukum pengangkatan anak
sesuai dengan perkembangan dan mengaturnya dari semua aspek hukum. Tujuan
objektif penelitian skripsi ini adalah mengetahui dan memahami pertimbangan
hakim dalam mengesahkan permohonan pengangkatan anak yang dilakukan
sesuai dengan hukum adat Tionghoa dalam Penetapan No.48/Pdt.P/2015/PN.Cbn.,
dan mengetahui akibat hukum dalam pelaksanaan pengangkatan anak terhadap
masyarakat keturunan adat Tionghoa.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif.
Penelitian ini menggunakan bahan hukum diambil dari bahan kepustakaan berupa
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Penelitian
kepustakaan yaitu penelaahan terhadap berbagai literatur yang berkaitan dengan
masalah atau materi penelitian. Data primer diperoleh dengan penelitian lapangan
melalui wawancara dengan narasumber.
Hasil dari penelitian skripsi ini dalam Penetapan
No.48/Pdt.P/2015/PN.Cbn adalah pelaksanaan pengangkatan anak yang dilakukan
bertujuan demi kepentingan terbaik bagi anak dalam mewujudkan kesejahteraan
serta perlindungan anak dianggap sebagai tujuan utama. Dalam pelaksanaan
pengangkatan anak yang dilakukan secara adat Tionghoa perlu diajukan
permohonan pengesahan kepada Ketua Pengadilan Negeri agar memperoleh
kekuatan hukum tetap. Akibat hukum anak angkat dalam kekuasaan orang tua
kandung tidak terputus, hak mewaris anak angkat tetap menjadi ahli waris dari
orang tua kandung serta mewaris harta gono-gini dari orang tua angkat, perwalian
anak beralih kepada orang tua angkat, nama mengikuti orang tua angkat.