Show simple item record

dc.contributor.advisorKHASANAH, MIFTAKHUL
dc.contributor.authorMAHFUD, AMIN
dc.date.accessioned2017-11-13T03:33:03Z
dc.date.available2017-11-13T03:33:03Z
dc.date.issued2017-08-26
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/15961
dc.descriptionLembaga keuangan syariah adalah melayani dalam bentuk tabungan, pembiayaan dan jasa.Bank Syariah Mandiri Cabang Jepara dalam menyalurkan pembiayaan mikro menggunakan akad murabahah, murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakai oleh kedua belah pihak.Data NPFyang menunjukkan pada Bank Syariah Mandiri Cabang Jepara per-30 April adalah 4,3% dimana bank tersebut harus menekan pembiayaan bermasalah semakin berkurang. Karena aturan BI menerapkan batasan maksimal NPF 5%.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, pertama satrategi serta kendala yang dihadapi dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah pada Industri Mebel di Jepara.Kedua untuk mengetahui antisipasi dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah pada Indutsri Mebel.Metode penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif diskriptif, data yang digunakan data primer sumber data primer diperoleh dari Branch Manager, Micro Banking Manager, Analys micro, Admin Micro, PMM Mitra dan nasabah Mebel dan data sekunder sumber data sekunder diperoleh dari data Bank Syariah Mandiri Cabang Jepara. Metode pengumpulan data observasi, wawancara, dokumentasi.Hasil penelitian pertama, pencegahan pembiayaan bermasalah pada Idustri Mebel dengan cara Silaturahmi, Edukasi nasabah, Maintenance,.kedua penanganan pembiayaan bermasalah pada Industri Mebel dengan cara collection/ PMM Mitra, restrukturisai (restrukturisasi pada Industri Mebel belum pernah dilakukan), Penyelesaian melalui jaminan.en_US
dc.description.abstractLembaga keuangan syariah adalah melayani dalam bentuk tabungan, pembiayaan dan jasa.Bank Syariah Mandiri Cabang Jepara dalam menyalurkan pembiayaan mikro menggunakan akad murabahah, murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakai oleh kedua belah pihak.Data NPFyang menunjukkan pada Bank Syariah Mandiri Cabang Jepara per-30 April adalah 4,3% dimana bank tersebut harus menekan pembiayaan bermasalah semakin berkurang. Karena aturan BI menerapkan batasan maksimal NPF 5%.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, pertama satrategi serta kendala yang dihadapi dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah pada Industri Mebel di Jepara.Kedua untuk mengetahui antisipasi dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah pada Indutsri Mebel.Metode penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif diskriptif, data yang digunakan data primer sumber data primer diperoleh dari Branch Manager, Micro Banking Manager, Analys micro, Admin Micro, PMM Mitra dan nasabah Mebel dan data sekunder sumber data sekunder diperoleh dari data Bank Syariah Mandiri Cabang Jepara. Metode pengumpulan data observasi, wawancara, dokumentasi.Hasil penelitian pertama, pencegahan pembiayaan bermasalah pada Idustri Mebel dengan cara Silaturahmi, Edukasi nasabah, Maintenance,.kedua penanganan pembiayaan bermasalah pada Industri Mebel dengan cara collection/ PMM Mitra, restrukturisai (restrukturisasi pada Industri Mebel belum pernah dilakukan), Penyelesaian melalui jaminan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFAKULTAS AGAMA ISLAM UMYen_US
dc.subjectNPF (Non Perfoming Finance), Metode Penelitian, Hasil Penelitianen_US
dc.titleSTRATEGI BANK SYARIAH MANDIRI DALAM MENGHADAPI PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA INDUSTRI MEUBEL DI JEPARA (Studi Kasus Bank Syariah Mandiri Cabang Jepara)en_US
dc.typeThesis SKR FAI 339en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record