Show simple item record

dc.contributor.advisorWIDOWATY, YENI
dc.contributor.advisorZUHDY, MUKHTAR
dc.contributor.authorMULYAWATI, WAHYU
dc.date.accessioned2017-11-13T04:11:31Z
dc.date.available2017-11-13T04:11:31Z
dc.date.issued2017-08-29
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/15973
dc.descriptionPerkosaan sedarah (incest) oleh ayah kandung semakin marak terjadi. Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur tentang sanksi pidana bagi orang tua yang melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anaknya, yakni sanksi ditambah 1/3 dari ancaman pidana. Penelitian ini bertujuan mengetahui faktor terjadinya perkosaan sedarah (incest) yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandung dan penerapan sanksi pidana pelaku tindak pidana perkosaan oleh ayah terhadap anak kandung (incest). Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, analisis, dan kasus. Sumber data pada penelitian ini adalah sumber data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tertier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, perkosaan sedarah (incest) yang dilakukan ayah terhadap anak kandung disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor tersebut antara lain tidak bermoral atau lemahnya iman, ekonomi, kesempatan, ancaman, pengaruh alkohol, kesepian, keluarga tidak harmonis, pendalaman ilmu hitam, dan ketidaktahuan korban tentang seksual. Penerapan sanksi pidana pelaku tindak pidana perkosaan oleh ayah terhadap anak kandung menunjukkan bahwa masih ada hakim yang tidak menerapkan sanksi pidana sebagaimana aturan yang berlaku. Berdasar kasus-kasus tindak pidana perkosaan incest dilakukan ayah terhadap anak kandung yang telah diputus Pengadilan Negeri dan memiliki kekuatan hukum tetap, ada hakim yang menerapkan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak yang semestinya ketentuan tersebut diterapkan terhadap pelaku pencabulan yang bukan merupakan orang tua korban, sehingga tidak mempertimbangkan penambahan sanksi 1/3 dari ancaman pidana, maka penjatuhan pidana lebih ringan. Hal ini berbeda dengan hakim yang telah menerapkan sanksi pidana berdasar Pasal 81 ayat (3) Undang- Undang Perlindungan Anak, sanksi pidana lebih berat mengingat adanya tambahan sanksi pidana 1/3 dari ancaman pidana karena pelaku perkosaan merupakan ayah terhadap anak kandungnya sendiri. Perkosaan incest pada dasarnya disebabkan oleh lemahnya iman, sehingga keimanan harus dijaga agar hawa nafsu tetap terkontrol. Penerapan sanksi pidana pelaku tindak pidana perkosaan oleh ayah terhadap anak kandung (incest) belum diterapkan sebagaimana ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak, seharusnya hakim mempertimbangkan pemberatan sanksi pidana terhadap ayah yang memperkosa anak kandungnya, sehingga pidana yang dijatuhkan lebih berat. Penjatuhan pidana memang tidak dapat mengembalikan kerugian yang diderita korban, namun setidaknya dengan penjatuhan sanksi yang berat, secara psikologis dapat memberikan kepuasan terhadap korban dan merasa dihargai.en_US
dc.description.abstractPerkosaan sedarah (incest) oleh ayah kandung semakin marak terjadi. Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur tentang sanksi pidana bagi orang tua yang melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anaknya, yakni sanksi ditambah 1/3 dari ancaman pidana. Penelitian ini bertujuan mengetahui faktor terjadinya perkosaan sedarah (incest) yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandung dan penerapan sanksi pidana pelaku tindak pidana perkosaan oleh ayah terhadap anak kandung (incest). Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, analisis, dan kasus. Sumber data pada penelitian ini adalah sumber data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tertier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, perkosaan sedarah (incest) yang dilakukan ayah terhadap anak kandung disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor tersebut antara lain tidak bermoral atau lemahnya iman, ekonomi, kesempatan, ancaman, pengaruh alkohol, kesepian, keluarga tidak harmonis, pendalaman ilmu hitam, dan ketidaktahuan korban tentang seksual. Penerapan sanksi pidana pelaku tindak pidana perkosaan oleh ayah terhadap anak kandung menunjukkan bahwa masih ada hakim yang tidak menerapkan sanksi pidana sebagaimana aturan yang berlaku. Berdasar kasus-kasus tindak pidana perkosaan incest dilakukan ayah terhadap anak kandung yang telah diputus Pengadilan Negeri dan memiliki kekuatan hukum tetap, ada hakim yang menerapkan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak yang semestinya ketentuan tersebut diterapkan terhadap pelaku pencabulan yang bukan merupakan orang tua korban, sehingga tidak mempertimbangkan penambahan sanksi 1/3 dari ancaman pidana, maka penjatuhan pidana lebih ringan. Hal ini berbeda dengan hakim yang telah menerapkan sanksi pidana berdasar Pasal 81 ayat (3) Undang- Undang Perlindungan Anak, sanksi pidana lebih berat mengingat adanya tambahan sanksi pidana 1/3 dari ancaman pidana karena pelaku perkosaan merupakan ayah terhadap anak kandungnya sendiri. Perkosaan incest pada dasarnya disebabkan oleh lemahnya iman, sehingga keimanan harus dijaga agar hawa nafsu tetap terkontrol. Penerapan sanksi pidana pelaku tindak pidana perkosaan oleh ayah terhadap anak kandung (incest) belum diterapkan sebagaimana ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak, seharusnya hakim mempertimbangkan pemberatan sanksi pidana terhadap ayah yang memperkosa anak kandungnya, sehingga pidana yang dijatuhkan lebih berat. Penjatuhan pidana memang tidak dapat mengembalikan kerugian yang diderita korban, namun setidaknya dengan penjatuhan sanksi yang berat, secara psikologis dapat memberikan kepuasan terhadap korban dan merasa dihargai.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UMYen_US
dc.subjectSanksi pidana, Tindak pidana perkosaan, Incesten_US
dc.titlePENERAPAN SANKSI PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PERKOSAAN OLEH AYAH TERHADAP ANAK KANDUNG (INCEST)en_US
dc.typeThesis SKR F H 234en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record