Show simple item record

dc.contributor.advisorSUNARNO
dc.contributor.advisorNASRULLAH
dc.contributor.authorDEVI, AGIDA FORTUNA
dc.date.accessioned2017-11-13T06:26:45Z
dc.date.available2017-11-13T06:26:45Z
dc.date.issued2017-09-07
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/15987
dc.descriptionKewenangan di bidang pertanahan menjadi persoalan sejak adanya otonomi daerah. Di satu sisi, otonomi daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengurus urusan rumah tangganya sesuai dengan kebutuhan daerah, namun di sisi lain pemerintah perlu menetapkan sejumlah aturan sehingga pelaksanaannya tidak menimbulkan ketidaksesuaian di antara satu daerah dengan daerah lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Sleman setelah adanya pelimpahan wewenang dalam kegiatan administrasi pertanahan oleh Pemerintah Pusat. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian empiris, yaitu penelitian yang dilakukan dengan terjun ke lapangan untuk mendapatkan data dan informasi yang diperlukan terkait dengan masalah yang diteliti. Bahan hukum dan non hukum dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif, yang kemudian memberikan jawaban atas permasalahan yang diteliti. Konsep yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Sleman ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam bidang administrasi pertanahan. Kewenangan yang dimiliki memberikan kekuasaan pada Pemerintah Kabupaten Sleman untuk menyelenggarakan kebijakan-kebijakan dalam bidang pertanahan. Kebijakan-kebijakan pertanahan meliputi perencanaan, konsep, dan arah kebijakan serta pemberian perizinan. Adanya lembaga non departemen yaitu BPN, tidak mengurangi kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Sleman. Kedua pihak bekerja sama dalam melaksanakan tugas pelayanan administrasi kepada masyarakat. Adapun kendala dalam pelaksanaan kewenangan di bidang pertanahan yaitu ketidaksesuaian antara Pemerintah Kabupaten Sleman dan BPN dalam penarikan retribusi, dimana Pemerintah Kabupaten Sleman sudah membebaskan seluruh biaya administrasi namun di BPN masih ada penarikan retribusi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, kemudian lemahnya kualitas aparatur pemerintahan, dan pasifnya partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan-kebijakan di bidang pertanahan.en_US
dc.description.abstractKewenangan di bidang pertanahan menjadi persoalan sejak adanya otonomi daerah. Di satu sisi, otonomi daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengurus urusan rumah tangganya sesuai dengan kebutuhan daerah, namun di sisi lain pemerintah perlu menetapkan sejumlah aturan sehingga pelaksanaannya tidak menimbulkan ketidaksesuaian di antara satu daerah dengan daerah lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Sleman setelah adanya pelimpahan wewenang dalam kegiatan administrasi pertanahan oleh Pemerintah Pusat. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian empiris, yaitu penelitian yang dilakukan dengan terjun ke lapangan untuk mendapatkan data dan informasi yang diperlukan terkait dengan masalah yang diteliti. Bahan hukum dan non hukum dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif, yang kemudian memberikan jawaban atas permasalahan yang diteliti. Konsep yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Sleman ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam bidang administrasi pertanahan. Kewenangan yang dimiliki memberikan kekuasaan pada Pemerintah Kabupaten Sleman untuk menyelenggarakan kebijakan-kebijakan dalam bidang pertanahan. Kebijakan-kebijakan pertanahan meliputi perencanaan, konsep, dan arah kebijakan serta pemberian perizinan. Adanya lembaga non departemen yaitu BPN, tidak mengurangi kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Sleman. Kedua pihak bekerja sama dalam melaksanakan tugas pelayanan administrasi kepada masyarakat. Adapun kendala dalam pelaksanaan kewenangan di bidang pertanahan yaitu ketidaksesuaian antara Pemerintah Kabupaten Sleman dan BPN dalam penarikan retribusi, dimana Pemerintah Kabupaten Sleman sudah membebaskan seluruh biaya administrasi namun di BPN masih ada penarikan retribusi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, kemudian lemahnya kualitas aparatur pemerintahan, dan pasifnya partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan-kebijakan di bidang pertanahan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UMYen_US
dc.subjectPelimpahan Wewenang, Administrasi Pertanahan.en_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PELIMPAHAN WEWENANG DALAM KEGIATAN ADMINISTRASI PERTANAHAN BAGI PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DI KABUPATEN SLEMANen_US
dc.typeThesis SKR F H 168en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record