PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DALAM PROSES PENEGAKAN HUKUM
Abstract
Narkotika diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dimana disebutkan bahwa dalam Undang-Undang tersebut berisi tentang jenis-jenis narkotika berserta penggolongannya, serta akibat yang dialami oleh pengguna narkotika, pecandu, dan lainnya, baik secara fisik maupun psikis dan lain sebagainya. Undang-Undang Narkotika berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Pelindungan Saksi dan Korban, yaitu dalam hal melindungi saksi peredaan gelap narkotika.Adapun permasalahan yang diambil dalam penelitian ini yaitu tentang perlindungan hukum terhadap saksi peredaran gelap narkotika dalam proses penegakan hukum di wilayah Yogyakarta.
Jenis penelitian yang dilakukan oleh peneliti termasuk dalam klasifikasi penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian ini penulis akan menganalisis permasalahan melalui data yang diperoleh dari wawancara terhadap narsumber terkait, yaitu pihak Badan Narkotika Nasional dan Polres Bantul.
Hasil penelitian dari pihak Badan Narkotika Nasional dan Polres Bantul yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap saksi peredaran gelap narkotika dalam proses penegakan hukum sudah berjalan dan membuktikan bahwa perlindungan hukum terhadap saksi dalam tindak pidana narkotika dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban..
Berdasarkan hasil penelitian penulis, maka dapat disimpulkan bahwa Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Peredaran Gelap Narkotika di wilayah Yogyakarta dan Kab Bantul sudah berjalan dengan baik. Hanya ada sedikit hambatan yaitu bahwa masih ada masyarakat yang kurang sadar akan peredaran narkotika dan tidak melaporkan kepada aparat hukum.