Show simple item record

dc.contributor.advisorNASRULLAH
dc.contributor.advisorSUNARNO
dc.contributor.authorKUSDIANTO, LUTHFI
dc.date.accessioned2017-11-13T06:51:22Z
dc.date.available2017-11-13T06:51:22Z
dc.date.issued2016-12-20
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/15998
dc.descriptionPerlindungan Anak berarti perlindungan dari kekerasan, pelecehan, dan eksploitasi. Artinya perlindungan anak ditunjukkan bagi penghormatan, perlindungan, dan pemajuan hak setiap anak untuk tidak menjadi korban dari situasi yang merugikan (membahayakan) dirinya. Hak atas perlindungan melingkupi hak yang lain-lain seperti memastikan anak-anak menerima apa yang mereka butuhkan untuk bertahan hidup, bertumbuh, dan berkembang. Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode deduksi yaitu proses penalaran dari satu atau lebih pernyataan umum untuk mencapai kesimpulan logis tertentu untuk mengkaji peran Komite Kesejahteraan Perlindungan Anak (KKPA) Desa Gilangharjo, Pandak, Bantul di dalam Memperjuangkan Kesejahteraan Anak Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Dengan adanya KKPA di Desa Gilangharjo sangat membantu, sudah banyak peran KKPA Desa Gilangharjo dalam mengupayakan hak-hak anak terutama dalam hal pendidikan, seperti mengupayakan anak yang kurang mampu untuk tetap bisa bersekolah, KKPA juga sering melakukan sosialisasi baik dengan orangtua maupun anak dengan tujuan agar anak tidak terjerumus kedalam hal-hal buruk, KKPA Desa Gilangharjo juga melakukan Parenting Pengasuhan Anak yang di lakukan di setiap dusun yang ada di Desa Gilangharjo, Pandak, Bantul, Parenting Pengasuhan Anak tersebut dilakukan 2x dalam satu minggu selama tiga bulan. Dalam tahun ke tahun KKPA Desa Gilangharjo selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar generasi-generasi penerus yang berada di Desa Gilangharjo tidak terjerumus ke dalam hal-hal yang buruk.en_US
dc.description.abstractPerlindungan Anak berarti perlindungan dari kekerasan, pelecehan, dan eksploitasi. Artinya perlindungan anak ditunjukkan bagi penghormatan, perlindungan, dan pemajuan hak setiap anak untuk tidak menjadi korban dari situasi yang merugikan (membahayakan) dirinya. Hak atas perlindungan melingkupi hak yang lain-lain seperti memastikan anak-anak menerima apa yang mereka butuhkan untuk bertahan hidup, bertumbuh, dan berkembang. Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode deduksi yaitu proses penalaran dari satu atau lebih pernyataan umum untuk mencapai kesimpulan logis tertentu untuk mengkaji peran Komite Kesejahteraan Perlindungan Anak (KKPA) Desa Gilangharjo, Pandak, Bantul di dalam Memperjuangkan Kesejahteraan Anak Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Dengan adanya KKPA di Desa Gilangharjo sangat membantu, sudah banyak peran KKPA Desa Gilangharjo dalam mengupayakan hak-hak anak terutama dalam hal pendidikan, seperti mengupayakan anak yang kurang mampu untuk tetap bisa bersekolah, KKPA juga sering melakukan sosialisasi baik dengan orangtua maupun anak dengan tujuan agar anak tidak terjerumus kedalam hal-hal buruk, KKPA Desa Gilangharjo juga melakukan Parenting Pengasuhan Anak yang di lakukan di setiap dusun yang ada di Desa Gilangharjo, Pandak, Bantul, Parenting Pengasuhan Anak tersebut dilakukan 2x dalam satu minggu selama tiga bulan. Dalam tahun ke tahun KKPA Desa Gilangharjo selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar generasi-generasi penerus yang berada di Desa Gilangharjo tidak terjerumus ke dalam hal-hal yang buruk.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UMYen_US
dc.subjectanak, perlindungan anak, peran KKPA.en_US
dc.titlePERAN KOMITE KESEJAHTERAAN PERLINDUNGAN ANAK (KKPA) DESA GILANGHARJO, PANDAK, BANTUL DALAM MEMPERJUANGKAN KESEJAHTERAAN PERLINDUNGAN ANAKen_US
dc.typeThesis SKR F H 164en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record