PERAN KOMITE KESEJAHTERAAN PERLINDUNGAN ANAK (KKPA) DESA GILANGHARJO, PANDAK, BANTUL DALAM MEMPERJUANGKAN KESEJAHTERAAN PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Perlindungan Anak berarti perlindungan dari kekerasan, pelecehan, dan
eksploitasi. Artinya perlindungan anak ditunjukkan bagi penghormatan,
perlindungan, dan pemajuan hak setiap anak untuk tidak menjadi korban dari
situasi yang merugikan (membahayakan) dirinya. Hak atas perlindungan
melingkupi hak yang lain-lain seperti memastikan anak-anak menerima apa yang
mereka butuhkan untuk bertahan hidup, bertumbuh, dan berkembang.
Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode deduksi yaitu proses
penalaran dari satu atau lebih pernyataan umum untuk mencapai kesimpulan logis
tertentu untuk mengkaji peran Komite Kesejahteraan Perlindungan Anak (KKPA)
Desa Gilangharjo, Pandak, Bantul di dalam Memperjuangkan Kesejahteraan Anak
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Dengan adanya KKPA di Desa
Gilangharjo sangat membantu, sudah banyak peran KKPA Desa Gilangharjo dalam
mengupayakan hak-hak anak terutama dalam hal pendidikan, seperti
mengupayakan anak yang kurang mampu untuk tetap bisa bersekolah, KKPA juga
sering melakukan sosialisasi baik dengan orangtua maupun anak dengan tujuan
agar anak tidak terjerumus kedalam hal-hal buruk, KKPA Desa Gilangharjo juga
melakukan Parenting Pengasuhan Anak yang di lakukan di setiap dusun yang ada
di Desa Gilangharjo, Pandak, Bantul, Parenting Pengasuhan Anak tersebut
dilakukan 2x dalam satu minggu selama tiga bulan. Dalam tahun ke tahun KKPA
Desa Gilangharjo selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang maksimal
agar generasi-generasi penerus yang berada di Desa Gilangharjo tidak terjerumus
ke dalam hal-hal yang buruk.