HAK – HAK KARYAWAN PADA PERUSAHAAN PAILIT (STUDI TENTANG PEMBERESAN HAK KARYAWAN PADA KASUS PERUSAHAAN PT. STARWIN)
Abstract
PT. Starwin merupakan perusahaan penghasil sepatu Reebok. Sejak tanggak 11 Februari 2004 para karyawannya mendirikan tenda di depan pabrik mereka di Jalan Raya Serang, Kilometer 14,4, Cikupa, Tangerang. Munculnya masalah hubungan industrial di Starwin lantaran direksi memutus hubungan kerja (PHK) seluruh karyawannya sejumlah kurang lebih 3.652. dalam PHK tersebut, para pekerja sama sekali tidak diberikan uang pesangon. Yang akan mereka terima hanyalah uang pengganti jasa. Hak yang diminta para buruh dari manajemen PT. Starwin adalah pesangon sebesar satu kali peraturan Menteri Tenaga Kerja, uang jasa, biaya selama perselisihan, dan pelunasan uang tunjangan hari raya tahun 2003.
Karyawan/pekerja merupakan salah satu unsur yang sangat penting dalam suatu perusahaan. Hal ini dikarenakan peran dan fungsi pekerja dalam menghasilkan barang atau jasa untuk perkembangan suatu perusahaan. Apabila hak-hak karyawan/pekerja diberikan secara memadai demi terciptanya hubungan kerja yang seimbang antara pekerja dan pengusaha dalam perusahaan. Terutama ketika para pekerja melaksanakan pekerjaannya secara bersungguh-sungguh dan maksimal. Ketika karyawan sudah melaksanakan kewajibannya kepada perusahaan maka perusahaan tersebut harus memenuhi hak-hak pekerjanya sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, yang bersumber dari permasalahan dengan melihat kenyataan yang terjadi di lapangan, kemudian menghubungkan dengan teori hukum, ilmu hukum, peraturan perundang-undangan, serta beberapa ahli di bidang hukum kepailitan, hukum ketenagakerjaan, dan dilakukan dengan melihat segala undang-undang dan regulasi terkait dengan isu hukum yang sedang di teliti.