PENGAWASAN INSPEKTORAT TERHADAP PELAYANAN PUBLIK BIDANG PENDIDIKAN DI KABUPATEN SLEMAN
Abstract
Pengawasan inspektorat terhadap pelayanan publik bidang pendidikan di kabupaten sleman dilaksanakan dengan 4 jenis pemeriksaan yaitu pemeriksaan reguler, khusus, kasus dan pemeriksaan lain-lain. Sasaran pemeriksaan meliputi 5 aspek yaitu tugas pokok dan fungsi, pengelola keuangan, pengelola barang, pengelola kepegawaian dan metode kerja.