Show simple item record

dc.contributor.advisorSARNAWA, BAGUS
dc.contributor.advisorHIDAYAT, BENI
dc.contributor.authorANGGRAINI, NOVITA
dc.date.accessioned2018-01-13T06:48:07Z
dc.date.available2018-01-13T06:48:07Z
dc.date.issued2017-12-04
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/16745
dc.descriptionKabupaten Sarolangun merupakan kabupaten yang memiliki potensi sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui berupa mineral logam emas. Keberadaan emas di Kabupaten Sarolangun hampir menyebar diseluruh Kecamatannya, diantaranya yaitu Kecamatan Limun, Bathin VIII, Cermin Nan Gedang, dan Batang Asai. Adanya kegiatan pertambangan emas tanpa izin serta penggunaan merkuri dalam pengolahannya banyak menimbulkan dampak negatif, diantaranya yaitu air yang tercemar, tanah yang gersang dan tandus, banjir, penyakit kulit, kanker, longsor dan lain-lain. Mengatasi permasalahan pertambangan emas tanpa izin yang banyak terjadi di Kabupaten Sarolangun, diperlukannya upaya tindakkan tegas dari pemerintah guna melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan penambangan serta melakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pemerintah Kabupaten Sarolangun memiliki kewenangan untuk memberikan izin pertambangan, namun setelah diterbitkannya undang-undang tersebut kewenangan untuk memberikan izin pertambangan diambil alih oleh pemerintah provinsi, dengan demikian kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perizinan pertambangan menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Tujuan penelitian ini adalah : 1) untuk mengetahui bagaimana upaya penegakan hukum perizinan pertambangan emas di Kabupaten Sarolangun; 2) untuk mengetahui faktor-faktor kendala yang dihadapi pemerintah dalam penegakan hukum perizinan pertambangan emas di Kabupaten Sarolangun. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris yang membahas tentang penegakan hukum perizinan pertambangan emas di Kabupaten Sarolangun. Narasumber dalam penelitian ini adalah Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Sarolangun, Polres Sarolangun, dan Polsek Limun. Responden dalam penelitian ini adalah para penambang emas di Kabupaten Sarolangun. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara terhadap narasumber dan responden sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil analisis menunjukkan bahwa: 1) penegakan hukum perizinan pertambangan mineral dan batubara di Kabupaten Sarolangun dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Sarolangun dan bekerja sama dengan Kepolisian Resor Sarolangun terhadap para penambang emas yang tidak memiliki izin dalam melakukan penambangan emas. 2) faktor-faktor yang menjadi kendala pemerintah di dalam melakukan penegakan hukum perizinan pertambangan emas di Kabupaten Sarolangun diantaranya adalah faktor kewenangan pemerintah, faktor kesadaran hukum masyarakat, faktor sarana dan prasarana yang tidak mendukung, dan faktor kurangnya kesadaran para pemilik lahan.en_US
dc.description.abstractSarolangun Regency is a district that has the potential of natural resources that can not be renewed in the form of gold metal minerals. The existence of gold in Sarolangun almost spread throughout the District, such as District Limun, Bathin VIII, Mirror Nan Gedang, and Batang Asai. The existence of gold mining activities without permission and the use of mercury in its processing many negative impact, such as polluted water, arid and barren land, floods, skin diseases, cancer, landslides and others. Overcome the problem of unlicensed gold mining which mostly happened in Sarolangun regency, the need for a firm action from the government to supervise every mining activity and enforce the law in accordance with the applicable regulations. Prior to enactment Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, the Sarolangun regency government has the authority to grant mining permits, after the issuance of the law the authority to grant mining permits is taken over by the provincial government, thus the authority to conduct supervision and law enforcement on mining licensing becomes the authority of the provincial government. The purpose of this study is : 1) to know how law enforcement efforts permit gold mining in Sarolangun regency; 2) to know the constraints faced by the government in law enforcement of gold mining permit in Sarolangun Regency. This study includes a type of empirical legal research that discusses law enforcement of gold mining licensing in Sarolangun Regency. Resource persons in this research are Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Sarolangun, Polres Sarolangun, dan Polsek Limun. Respondents in this research are gold miners in Sarolangun Regency. Primary data sources were obtained through interviews with resource persons and respondents while secondary data were obtained through literature study. The results show that : 1) law enforcement of mineral and coal mining licensing in Sarolangun Regency conducted by Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Sarolangun and cooperate with Kepolisian Resor Sarolangun against gold miners who do not have permission to do gold mining. 2) the factors that become obstacles of the government in enforcing gold mining licensing law in Sarolangun Regency are government authority factor, public law awareness factor, unsupportive facilities and infrastructure factors, and the lack of awareness of landowners.en_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectLaw Enforcement, Licensing, Gold Mining. Penegakan hukum, Perizinan, Pertambangan Emasen_US
dc.titlePENEGAKAN HUKUM PERIZINAN PERTAMBANGAN EMAS DI KABUPATEN SAROLANGUNen_US
dc.typeThesis SKR F H 262en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record