IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH PROVINSI YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG GELANDANGAN DAN PENGEMIS PADA TAHUN 2016
Abstract
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 merupakan salah satu kebijakan yang digunakan oleh pemerintah D.I Yogyakata untuk mengatasi masalah gelandangan dan Pengemis. Kebijakan Provinsi kemudian di Implementasikan oleh pemerintahan kota sekitarnya. Kota Yogyakarta yang memiliki jumlah wisatawan yang cukup tinggi dapat mengundang minat para gelandangan dan pengemis untuk melaksanakan tindakan mengemis di daerah Kota Yogyakarta. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Gelandangan dan Pengemis membuat Kota Yogyakarta harus memperhatikan permasalahan sosial ini, untuk menjaga kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke Kota Yogyakarta.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif sumber-sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah interview atau wawancara. Serta menggunakan teknik analisa data muai dari reduksi data, model data, penarikan kesimpulan.
Dari hasil penelitian ini didapatkan hasil bahwa dalam implementasinya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 ini sudah bisa diterapkan, hanya saja ada beberapa kekurangan diantaranya tidak adanya peraturan yang menegakkan Perda Nomor 1 Tahun 2014. Sehingga Dinas Sosial dan Pamong Praja tidak bisa maksimal dalam menaggulangi keberadaan pengemis. Selain itu dalam pelaksanaanya masih ada yang kurang maksimal, semisal dalam penyediaan data Dinas Sosial Kota Yogyakarta tidak memberikan data kongkrit melainkan hanya dapat disampaikan dengan narasi berupa cerita. Tidak adanya Peratuarn mengenai penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2014 menjadikan penerapan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tidak efektif. Peran Satuan Polisi Pamong Praja sebagai yang melakukan tindakan juga ada batasannya, karena semua tindakan akan dilakukan oleh Pemerintahan Provinsi yang membuat Satuan Polisi Pamong Praja bersifat sebagai pembantu penegakan dari Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kesimpulan dari penelitian ini dalam pelaksanaanya Dinas Sosial Kota Yogyakarta Dan Satuan Polisi Pamong Praja sudah mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Gelandangan dan Pengemis, namun Implementasi ini jadi tidak efektif ketika tidak ada aturan dalam penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tersebut.
Saran untuk kedepannya sudah harus ada Peraturan untuk menegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 ini, karena hal ini sangat penting untuk Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja, agar bisa menjadi acuan untuk mengefektifkan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tersebut. selain itu mencakup sumerdaya yang ada di Dinas Sosial harus dipenuhi lagi, karena terjadi kekurangan sumber daya manusia.