Show simple item record

dc.contributor.advisorPeraturan daerah yang mengatur permasalahan sampah di Yogyakarta adalah Perda No 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah di Yogyakarta.melihat bahwa permasalahan sampah merupakan masalah yang serius. Kota Yogyakarta merupakan kota yang memiliki banyak sebutan diantaranya kota pariwisata, sejarah, dan pelajar. Oleh karena itu pemerintah berusaha untuk menjaga dan mengelola kebersihan demi menciptakan kenyamanan. Menurut penelitian dari Asti Mulasari dkk pada tahun 2012 bahwa permasalahan sampah di Kota Yogyakarta dapat dilihat dari hilir yaitu penimbul sampah (masyarakat) yang kurang kesadaran dalam menyikapi dan mengelola sampah. Dari proses yaitu organisasi pengelola sampah (DLH) yang cakupan pelayanan baru mencapai 85%. Dari hulu yaitu pengelola pembuangan akhir (TPA Piyungan) sering mengalami kerusakan jembatan timbang. Oleh karena itu peneliti ingin mengevaluasi kebijakan peraturan yang mengatur permasalahan sampah di Kota Yogyakarta. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif untuk mengetahui secara mendalam mengenai Evaluasi Kebijakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Yogyakarta. Sumber-sumber data yang digunakan adalah data rimer dan sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, dokumentasi dan observasi. Teknik analisa yang digunakan adalah dengan cara mengetik data yang diperoleh dari lapangan dengan terperinci dan sistematis. Setelah reduksi data yang diperoleh tersebut dilakukan display data dimana data tersebut akan membantu dalam penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa jumlah sampah yang dibuang ke TPA melebihi target dan pemanfaatan kembali sampah mengalami penurunan tiap tahunnya. Partisipasi masyarakat dalam pengurangan sampah masih kurang dilihat dari jumlah nasabah bank sampah pada tiap kecamatan. Pengangkutan sampah yang belum menjangkau kawasan kumuh seperti bantaran sungai. kualitas empat sungai yang ada di Kota Yogyakarta mengalami cemar ringan di titik paling tinggi pada sungai yang melewati pemukiman warga. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah penanganan sampah di Kota Yogyakarta belum merata terutama di kawasan kumuh. Pengurangan sampah dengan cara pemanfaatkan kembali sampah belum efektif dilihat dari sampah yang dibuang melebihi target. Pelayanan kebersihan di tiap sektor sudah cukup baik dilihat dari penggal jalan yang terkelola naik pada tiap tahunnya. Adapun saran adalah dengan penambahan jumlah TPS dan meningkatkan peran serta masyarakat..
dc.contributor.authorYANANDO, AFRI
dc.date.accessioned2018-01-24T03:25:08Z
dc.date.available2018-01-24T03:25:08Z
dc.date.issued2017-12-16
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/17225
dc.descriptionSalah satu upaya Pemerintah Daerah adalah meningkatkan fungsi pelayanan keamanan pada masyarakat, fungsi pembangunan, dan fungsi menjaga ketentraman dan ketertiban. Disini peran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman untuk bekerja secara maksimal menurut tugas pokok dan fungsinnya dalam melakukan pelayanan publik salah satunya ada dalam bentuk penyelenggaraan ketertiban penjualan dan peredaran Minuman Alkohol yang masih banyak terdapat pelanggaran Peraturan Daerah. Salah satu bentuk pelanggarannya yaitu terdapat pelanggaran yang ada ditempat-tempat seperti, caffe, karaukean, dan penjual minuman itu sendiri peredaran minuman alkohol, yang mana melanggar baik Perizinannya, tidak mengedarkan sesuai yang diizinkan, dan menjual golongan tertentu yang tidak berizin. Jenis penelitian yang dilakukan adalah deskriptif kualitatif yaitu penelitian dengan cara data yang dikumpulkan berupa kata-kata, gambar, dan dokumen. Data yang dibutuhkan untuk mendukung penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan wawancara dan dekumentasi. Untuk menganalisa data dalam penelitian ini penulis menggunakan analisa kualitatif data. Hasil penelitian menunjukan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman dalam melakukan pengaturan kebijakan peraturan daerah No 08 tahun 2007 tentang Pelarangan, Pengedaran, Penjualan, dan Penggunaan Minuman Beralkohol sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Kemudian faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas peraturan daerah No 08 tahun 2007 itu sendiri dapat dilihat dari aspek dari aspek komunikasi antar lembaga cukup baik dan direspon dengan baik sehingga menjadi faktor pendukung dalam efektivitas pengaturan kebijakan ini. Aspek sumber daya dilihat dari sumber daya manusia, anggaran, dan fasilitas yang mana masih banyak kekurangan sumber daya manusianya dan kebocoran informasi sehingga dapat menjadi faktor penghambat dalam efektivitas pengaturan kebijakan ini. Aspek struktur birokrasi dalam melaksanakan efektivitas penggaturan perda No 08 tahun 2007 Kabupaten Sleman sudah sesuai dengan peraturan dan SOP yang ada. Dari hasil penelitian, peneliti menarik kesimpulan bahwa efektivitas kebijakan pengaturan perda minuman alkohol sudah sesuai dengan apa yang menjadi tujuan dan pelayanan terhadap pelaksanaan kebijakan yaitu melakukan penertiban, penggamanan, dan pengendalian peredaran minuman alkohol agar tidak menjadi pelanggaran-pelanggaran yang bersifat tindakan kejahatan di lingkungan masyarakat, untuk menjamin berkehidupan yang aman dan damai, serta jauh dari tindakan-tindakan asusila, kejahatan moral dan sebagainya, yang marak terjadi pada saat sekarang ini.en_US
dc.description.abstractSalah satu upaya Pemerintah Daerah adalah meningkatkan fungsi pelayanan keamanan pada masyarakat, fungsi pembangunan, dan fungsi menjaga ketentraman dan ketertiban. Disini peran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman untuk bekerja secara maksimal menurut tugas pokok dan fungsinnya dalam melakukan pelayanan publik salah satunya ada dalam bentuk penyelenggaraan ketertiban penjualan dan peredaran Minuman Alkohol yang masih banyak terdapat pelanggaran Peraturan Daerah. Salah satu bentuk pelanggarannya yaitu terdapat pelanggaran yang ada ditempat-tempat seperti, caffe, karaukean, dan penjual minuman itu sendiri peredaran minuman alkohol, yang mana melanggar baik Perizinannya, tidak mengedarkan sesuai yang diizinkan, dan menjual golongan tertentu yang tidak berizin. Jenis penelitian yang dilakukan adalah deskriptif kualitatif yaitu penelitian dengan cara data yang dikumpulkan berupa kata-kata, gambar, dan dokumen. Data yang dibutuhkan untuk mendukung penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan wawancara dan dekumentasi. Untuk menganalisa data dalam penelitian ini penulis menggunakan analisa kualitatif data. Hasil penelitian menunjukan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman dalam melakukan pengaturan kebijakan peraturan daerah No 08 tahun 2007 tentang Pelarangan, Pengedaran, Penjualan, dan Penggunaan Minuman Beralkohol sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Kemudian faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas peraturan daerah No 08 tahun 2007 itu sendiri dapat dilihat dari aspek dari aspek komunikasi antar lembaga cukup baik dan direspon dengan baik sehingga menjadi faktor pendukung dalam efektivitas pengaturan kebijakan ini. Aspek sumber daya dilihat dari sumber daya manusia, anggaran, dan fasilitas yang mana masih banyak kekurangan sumber daya manusianya dan kebocoran informasi sehingga dapat menjadi faktor penghambat dalam efektivitas pengaturan kebijakan ini. Aspek struktur birokrasi dalam melaksanakan efektivitas penggaturan perda No 08 tahun 2007 Kabupaten Sleman sudah sesuai dengan peraturan dan SOP yang ada. Dari hasil penelitian, peneliti menarik kesimpulan bahwa efektivitas kebijakan pengaturan perda minuman alkohol sudah sesuai dengan apa yang menjadi tujuan dan pelayanan terhadap pelaksanaan kebijakan yaitu melakukan penertiban, penggamanan, dan pengendalian peredaran minuman alkohol agar tidak menjadi pelanggaran-pelanggaran yang bersifat tindakan kejahatan di lingkungan masyarakat, untuk menjamin berkehidupan yang aman dan damai, serta jauh dari tindakan-tindakan asusila, kejahatan moral dan sebagainya, yang marak terjadi pada saat sekarang ini.
dc.publisherFISIP UMYen_US
dc.titleEFEKTIVITAS KEBIJAKAN PENGENDALIAN MIRAS DI KABUPATEN SLEMANen_US
dc.title.alternative( STUDI PADA PERDA NO 08 TAHUN 2007 TENTANG PELARANGAN, PENGEDARAN, PENJUALAN, DAN PENGGUNAAN MINUMAN BERALKOHOL TAHUN 2016 )en_US
dc.typeThesis SKR 647en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record