EFEKTIVITAS KEBIJAKAN PENGENDALIAN MIRAS DI KABUPATEN SLEMAN
Abstract
Salah satu upaya Pemerintah Daerah adalah meningkatkan fungsi pelayanan keamanan pada masyarakat, fungsi pembangunan, dan fungsi menjaga ketentraman dan ketertiban. Disini peran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman untuk bekerja secara maksimal menurut tugas pokok dan fungsinnya dalam melakukan pelayanan publik salah satunya ada dalam bentuk penyelenggaraan ketertiban penjualan dan peredaran Minuman Alkohol yang masih banyak terdapat pelanggaran Peraturan Daerah. Salah satu bentuk pelanggarannya yaitu terdapat pelanggaran yang ada ditempat-tempat seperti, caffe, karaukean, dan penjual minuman itu sendiri peredaran minuman alkohol, yang mana melanggar baik Perizinannya, tidak mengedarkan sesuai yang diizinkan, dan menjual golongan tertentu yang tidak berizin.
Jenis penelitian yang dilakukan adalah deskriptif kualitatif yaitu penelitian dengan cara data yang dikumpulkan berupa kata-kata, gambar, dan dokumen. Data yang dibutuhkan untuk mendukung penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan wawancara dan dekumentasi. Untuk menganalisa data dalam penelitian ini penulis menggunakan analisa kualitatif data.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman dalam melakukan pengaturan kebijakan peraturan daerah No 08 tahun 2007 tentang Pelarangan, Pengedaran, Penjualan, dan Penggunaan Minuman Beralkohol sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Kemudian faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas peraturan daerah No 08 tahun 2007 itu sendiri dapat dilihat dari aspek dari aspek komunikasi antar lembaga cukup baik dan direspon dengan baik sehingga menjadi faktor pendukung dalam efektivitas pengaturan kebijakan ini. Aspek sumber daya dilihat dari sumber daya manusia, anggaran, dan fasilitas yang mana masih banyak kekurangan sumber daya manusianya dan kebocoran informasi sehingga dapat menjadi faktor penghambat dalam efektivitas pengaturan kebijakan ini. Aspek struktur birokrasi dalam melaksanakan efektivitas penggaturan perda No 08 tahun 2007 Kabupaten Sleman sudah sesuai dengan peraturan dan SOP yang ada.
Dari hasil penelitian, peneliti menarik kesimpulan bahwa efektivitas kebijakan pengaturan perda minuman alkohol sudah sesuai dengan apa yang menjadi tujuan dan pelayanan terhadap pelaksanaan kebijakan yaitu melakukan penertiban, penggamanan, dan pengendalian peredaran minuman alkohol agar tidak menjadi pelanggaran-pelanggaran yang bersifat tindakan kejahatan di lingkungan masyarakat, untuk menjamin berkehidupan yang aman dan damai, serta jauh dari tindakan-tindakan asusila, kejahatan moral dan sebagainya, yang marak terjadi pada saat sekarang ini.