dc.description | Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui pelaksanaan perizinan pembangunan perumahan
bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi dalam
pelaksanaan perizinan pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten
Bantul berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2017. Jenis pendekatan yang dilakukan adalah
jenis pendekatan yuridis empiris. Lokasi yang menjadi tempat penelitian adalah Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bantul, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul, Dinas
Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pengembang Real Estate Indonesia Dewan
Pengurus Daerah DIY, dan PT Biva Karya Jaya.
Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, wawancara, dan observasi. Analisis data
dilakukan dengan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa proses perizinan
perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah ini memerlukan langkah-langkah yang cukup panjang,
namun langkah-langkah tersebut sudah dilakukan dengan baik oleh PT Karya Biva. Pelaksanaan
perizinan dimulai dari izin prinsip. Terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan pemberian izin
pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Bantul. Kendala yang
muncul adalah proses perizinan belum menjadi proses perizinan satu pintu, sistem birokrasi perizinan
yang panjang dan memerlukan waktu lama. | en_US |