FORMULASI KEBIJAKAN RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2015
Abstract
Kota Yogyakarta merupakan Kota dengan berbagai permasalahan yang dihadapinya, baik dari segi Pembangunan Kota yang kurang maksimal maupun dari tatanan kotanya. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Yogyakarta membuat peraturan daerah yang berfungsi untuk mengatur tata ruang di Wilayah Kota Yogyakarta. Peraturan Daerah tersebut adalah tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi di Kota Yogyakarta. Dengan diberlakukannya peraturan daerah tersebut diharapkan masyarakat umum dapat memahami batasan-batasan untuk pemanfaatan ruang maupun pengendalian pemanfataan ruang dengan zona yang diperuntukannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana Formulasi Kebijakan Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi di Kota Yogyakarta? (2) Faktor-Faktor apa saja yang mempengaruhi Formulasi Kebijakan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi di Kota Yogyakarta? Pada penelitian ini terdapat jenis penelitian yang menggunakan penelitian deskriptif kualitatif dengan data primer maupun sekunder yang berhubungan dengan Formulasi Kebijakan Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi di Kota Yogyakarta.
Dalam melakukan aktivitas Formulasi Kebijakan Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi di Kota Yogyakarta sudah sesuai dengan proses formulasi kebijakan. Dalam proses pelaksanaannya terdapat beberapa tahap, yaitu : Pertama perumusan kebijakan adalah proses untuk memahami masalah atau asumsi-asumsi, mendiagnosis sebab-sebab, memetakan tujuan serta menyatukan pandangan yang berbeda, kedua agenda kebijakan adalah suatu proses setelah perumusan kebijakan dengan pengambilan kebijakan yang sudah masuk dalam proses agenda kebijakan, ketiga pemilihan alternatif kebijakan untuk memecahkan suatu masalah adalah untuk memecahkan suatu permasalahan, keempat penetapan kebijakan adalah suatu proses untuk menetapkan kebijakan atau pengesahan agar ada kekuatan hukum yang mengikat. Faktor-faktor yang mempengaruhi adalah (1) Faktor politik (2) Faktor ekonomi (finansial) (3) Faktor adminstrative (Organisatoris) (4) Faktor teknologi (5) Faktor Sosial dan budaya (6) Faktor pertahanan dan keamanan.
Pada proses formulasi kebijakan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi di Kota Yogyakarta ini harus adanya kerjasama dengan berbagai pihak yang terkait, seperti dari swasta, ahli tata ruang, akademisi, dan pihak lain yang terlibat. Selain itu, dalam proses pelaksanaannya harus adanya sosialisasi kepada masyarakat, bentuk dari sosialisasi tersebut seperti musyawarah (komunikasi dua arah), agar tidak terjadi gesekan terhadap masyarkat atau pihak yang terkait. Selanjutnya, dalam melakukan penjelasan peraturan zonasi harus sesuai dengan zona yang diperuntukannya dan memperhatikan beberapa aspek seperti keakuratan, kesusaian lahan, dan aspek pendukung lainnya.