PROSES RESTRUKTURISASI ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI KABUPATEN DHARMASRAYA
Abstract
Pada prinsipnya proses restrukturisasi organisasi perangkat daerah adalah proses
yang telah melalui tahapan dan peranan yang berlaku. Diantaranya, dengan bersandar
pada PP No. 18 Tahun 2016, kemudian kesiapan Pemerintah Daerah dalam melakukan
evaluasi/penataan kelembagaan, sehingga perampingan dan penggemukan organisasi
berdampak pada pembaharuan struktur organisasi dan pembaharuan urusan bidang, yang
pada akhirnya organisasi dapat bertambah/berkurang, sampai proses promosi dan mutasi
jabatan pada organisasi perangkat daerah di Kabupaten Dharmasraya. Dalam hal ini,
peneliti menggunakan indikator dari teori Robbins (2007). Yakni; spesialisasi kerja,
departementalisasi, rantai komando, rentang kendali, sentralisasi dan desentralisasi serta
formalisasi. Kemudian untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi, peneliti
menggunakan indikator; aturan formal, evaluasi kinerja, proses politik dan sumber daya
manusia dan aparatur.
Dalam penelitian ini digunakan metode kualitatif deskriptif dengan objek
penelitian di Pemerintah Kabupaten Dharmasraya. Pendekatan analisis yang digunakan
yakni analisis deskriptif dan analisis data model interaktif (interactive model). Sedangkan
teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara langsung, wawancara tidak
langsung dan analisis interprestasi dari dokumentasi naskah dinas Pemerintah Kabupaten,
seperti: peraturan-peraturan, laporan dan dokumen pendukung lainnya.
Hasil dari penelitian ini ialah bahwa proses restrukturisasi organisasi perangkat
daerah di Kabupaten Dharmasraya masih banyak didukung oleh faktor keuangan dan
anggaran, faktor sumber daya manusia atau aparatur Pemerintah Daerah, faktor Peraturan
Perundang-undangan, dan faktor politik. Dari indikator tersebut, peneliti menyimpulkan
bahwa spesialisasi kerja, departementalisasi, rantai komando, rentang kendali, sentralisasi
dan desentralisasi serta formalisasi. Masing-masing sudah memiliki peranannya, sudah
memenuhi ktiteria dan sudah tepat pada proses restrukturisasi yang sebagaimana
mestinya. Namun, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya masih lemah dalam tingkat
pelimpahan wewenang, organisasi masih sangat miskin struktur, dan penggemukan yang
telalu besar dan kecilnya struktur terlihat pada data hasil evaluasi Gubernur terhadap
RANPERDA OPD dengan PP No. 18 Tahun 2016. Sehingga, Pemerintah Daerah secara
tidak langsung mengintervensi dari keputusan-keputusan Kepala Daerah. Bahkan
sebaliknya, Kepala Daerah mengintervensi Pemerintah Daerah melalui proses
restruktirsasi organisasi perangkat daerah. Oleh karena itu, faktor-faktor yang sangat
mempengaruhi dalam proses restrukturisasi organisasi perangkat daerah di Pemerintah
Kabupaten Dharmasraya ialah kepentingan politik dan pelaksanaannya bersifat politis.