Show simple item record

dc.contributor.authorLEGA, MICHAEL
dc.date.accessioned2018-08-25T06:42:20Z
dc.date.available2018-08-25T06:42:20Z
dc.date.issued2018-08-25
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/20808
dc.descriptionKonversi lahan pertanian pangan yang terjadi secara terus menerus dan tidak diimbangi dengan pembuatan lahan pertanian baru, bisa berakibat pada ancaman krisis lahan pertanian pangan. Bila lahan pertanian hilang maka para petani akan kehilangan sumber ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Diperlukan adanya campurtangan pemerintah dalam mengendalikan konversi lahan dengan Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Kabupaten Sleman merupakan daerah lumbung pangan dan resapan air, namun tiap tahun mengalami penyusutan lahan pertanian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana kebijakan PLP2B diterapkan di Kabupaten Sleman untuk menekan angka konversi lahan? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptip kualitatif, dengan metode penelitian tersebut diharapkan mampu memberikan gambara tentang keadaan realita yang terjadi dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Sleman. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Kabupaten Sleman belum memiliki Perda khusus untuk PLP2B dan belum ada penetapan lahan PLP2B, upaya pengendalian konversi lahan dengan mengendalikan perizinan penggunaan lahan. Kepentingan kelompok sasaran seperti mendapatkan harga komoditas yang menguntungkan, dan kopensasi bila terjadi gagal panen belum dapat dipenuhi oleh Pemerintah Daerah. Manfaaat bagi petani seperti insentif dari pemerintah berupa keringanan pajak belum dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh petani, fasilitas infrastruktur dan sarana prasarana pertanian sudah memadai, dan pemberian sertifikasi lahan pertanian secara sporadik sudah berjalan namun sertifikasi masih bersifat umum belum khusus lahan pertanian. Strategi yang digunakan oleh petugas pelaksana belum berfungsi secara efektif. Tingkat kepatuhan dan resposivitas petani pemilik lahan masih bersifat kondisional, melihat kebutuhan keluarga dan peluang ekonomi. Konversi lahan terus terjadi dengan luas lahan pemukiman semakin meningkat, sedangkan luas lahan pertanian semakin menurun. Pemerintah harus memberikan perlindungan masalah harga pertanian, mempermudah persyaratan pengajuan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, strategi yang digunakan oleh petugas pelaksana mesti didiskusikan dengan masyarakat kembali, sangat dibutuhkan komitmen dan konsistenti dari Kepala Daerah.en_US
dc.description.abstractKonversi lahan pertanian pangan yang terjadi secara terus menerus dan tidak diimbangi dengan pembuatan lahan pertanian baru, bisa berakibat pada ancaman krisis lahan pertanian pangan. Bila lahan pertanian hilang maka para petani akan kehilangan sumber ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Diperlukan adanya campurtangan pemerintah dalam mengendalikan konversi lahan dengan Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Kabupaten Sleman merupakan daerah lumbung pangan dan resapan air, namun tiap tahun mengalami penyusutan lahan pertanian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana kebijakan PLP2B diterapkan di Kabupaten Sleman untuk menekan angka konversi lahan? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptip kualitatif, dengan metode penelitian tersebut diharapkan mampu memberikan gambara tentang keadaan realita yang terjadi dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Sleman. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Kabupaten Sleman belum memiliki Perda khusus untuk PLP2B dan belum ada penetapan lahan PLP2B, upaya pengendalian konversi lahan dengan mengendalikan perizinan penggunaan lahan. Kepentingan kelompok sasaran seperti mendapatkan harga komoditas yang menguntungkan, dan kopensasi bila terjadi gagal panen belum dapat dipenuhi oleh Pemerintah Daerah. Manfaaat bagi petani seperti insentif dari pemerintah berupa keringanan pajak belum dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh petani, fasilitas infrastruktur dan sarana prasarana pertanian sudah memadai, dan pemberian sertifikasi lahan pertanian secara sporadik sudah berjalan namun sertifikasi masih bersifat umum belum khusus lahan pertanian. Strategi yang digunakan oleh petugas pelaksana belum berfungsi secara efektif. Tingkat kepatuhan dan resposivitas petani pemilik lahan masih bersifat kondisional, melihat kebutuhan keluarga dan peluang ekonomi. Konversi lahan terus terjadi dengan luas lahan pemukiman semakin meningkat, sedangkan luas lahan pertanian semakin menurun. Pemerintah harus memberikan perlindungan masalah harga pertanian, mempermudah persyaratan pengajuan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, strategi yang digunakan oleh petugas pelaksana mesti didiskusikan dengan masyarakat kembali, sangat dibutuhkan komitmen dan konsistenti dari Kepala Daerah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherMIP UMYen_US
dc.subjectIMPLEMENTASI KEBIJAKANen_US
dc.subjectPERLINDUNGAN LAHANen_US
dc.subjectPERTANIAN PANGAN BERKELANJUTANen_US
dc.subjectPEMBANGUNAN BERKELANJUTANen_US
dc.titleIMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN (PLP2B) DI KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2011-2015en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record