IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN (PLP2B) DI KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2011-2015
Abstract
Konversi lahan pertanian pangan yang terjadi secara terus menerus
dan tidak diimbangi dengan pembuatan lahan pertanian baru, bisa berakibat
pada ancaman krisis lahan pertanian pangan. Bila lahan pertanian hilang
maka para petani akan kehilangan sumber ekonomi untuk memenuhi
kebutuhan keluarganya. Diperlukan adanya campurtangan pemerintah dalam
mengendalikan konversi lahan dengan Penetapan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (PLP2B). Kabupaten Sleman merupakan daerah lumbung
pangan dan resapan air, namun tiap tahun mengalami penyusutan lahan
pertanian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana
kebijakan PLP2B diterapkan di Kabupaten Sleman untuk menekan angka
konversi lahan?
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
deskriptip kualitatif, dengan metode penelitian tersebut diharapkan mampu
memberikan gambara tentang keadaan realita yang terjadi dalam
perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Sleman.
Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan
dokumentasi.
Kabupaten Sleman belum memiliki Perda khusus untuk PLP2B dan
belum ada penetapan lahan PLP2B, upaya pengendalian konversi lahan
dengan mengendalikan perizinan penggunaan lahan. Kepentingan kelompok
sasaran seperti mendapatkan harga komoditas yang menguntungkan, dan
kopensasi bila terjadi gagal panen belum dapat dipenuhi oleh Pemerintah
Daerah. Manfaaat bagi petani seperti insentif dari pemerintah berupa
keringanan pajak belum dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh petani,
fasilitas infrastruktur dan sarana prasarana pertanian sudah memadai, dan
pemberian sertifikasi lahan pertanian secara sporadik sudah berjalan namun
sertifikasi masih bersifat umum belum khusus lahan pertanian. Strategi yang
digunakan oleh petugas pelaksana belum berfungsi secara efektif. Tingkat
kepatuhan dan resposivitas petani pemilik lahan masih bersifat kondisional,
melihat kebutuhan keluarga dan peluang ekonomi. Konversi lahan terus
terjadi dengan luas lahan pemukiman semakin meningkat, sedangkan luas
lahan pertanian semakin menurun.
Pemerintah harus memberikan perlindungan masalah harga pertanian,
mempermudah persyaratan pengajuan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan,
strategi yang digunakan oleh petugas pelaksana mesti didiskusikan dengan
masyarakat kembali, sangat dibutuhkan komitmen dan konsistenti dari
Kepala Daerah.