ADVOKASI KEBIJAKAN LSM SAHABAT PEREMPUAN UNTUK PEMENUHAN HAK PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DI KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2016
Abstract
Kebijakan untuk perlindungan bagi korban kekerasan terhadap perempuan penting terkait kasus yang selalu mengalami kenaikan disetiap tahunnya. Salah satu perhatian pemerintah dalam merespon kondisi tersebut yakni mengeluarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapuran Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UUPKDRT) dan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Melalui Undang-undang tersebut kewajiban negara yaitu menjamin perlindungan dengan memperhatikan hak dan pelayanan bagi korban. Untuk menjalankan amanat tersebut, Kabupaten Magelang memperkuat dengan membuat Perda Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan dan Diskriminasi. Akan tetapi masih banyak korban terjadi, maka dari itu gerakan masyarakat sipil melalui LSM Sahabat Perempuan melakukan advokasi kebijakan untuk menjadi penyeimbang, pengawas dan pendorong bagi kebijakan korban kekerasan terhadap perempuan dalam mendapatkan layanan.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif. Data yang diperoleh disajikan dalam bentuk uraian deskriptif melalui sumber wawancara dengan Sahabat Perempuan, anggota legislatif, eksekutif, anggota jaringan P2TP2A Kabupaten Magelang, dan stakeholder yang terlibat, serta observasi kegiatan advokasi yang dilakukan oleh Sahabat Perempuan. Pada penelitian ini Sahabat Perempuan melakukan advokasi melalui lobby, hearing, audiensi, kampanye dan pendidikan publik. Hasil advokasi kebijakan yang dilakukan Sahabat Perempuan yaitu terpenuhinya layanan kesehatan, bantuan hukum, layana bimbingan rohani, layanan rumah aman dan kenaikan anggaran serta mendorong pembentukan Peraturan Bupati tentang layanan bagi perempuan korban kekerasan.