Show simple item record

dc.contributor.authorPRATAMA, AMRI
dc.date.accessioned2018-08-27T02:19:08Z
dc.date.available2018-08-27T02:19:08Z
dc.date.issued2018-08-27
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/20822
dc.descriptionRestrukturisasi organisasi pemerintah daerah merupakan kebijakan yang sangat penting terutama terkait dengan kebutuhan akan peningkatan kualitas pelayanan publik. Restrukturisasi organisasi tidak lagi dilakukan dalam paradigma pemenuhan kebutuhan internal birokrasi, tetapi harus berdasar pada kebutuhan pelayanan publik. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi masing-masing daerah. Sebagai salah satu bentuk tindaklanjut dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun struktur organisasi perangkat daerahnya. Provinsi Kalimantan Barat merupakan daerah yang memiliki karakteristik khusus, yaitu wilayahnya berbatasan langsung dengan Malaysia. Selain karakteristik tersebut, Provinsi Kalimantan Barat juga memilki kebutuhan yang sangat penting terutama menyangkut kebutuhan di bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Dalam hal pelayanan publik, kepatuhan terhadap standar pelayanan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat masih belum optimal. Hasil penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman perwakilan Provinsi Kalimantan Barat pada tahun 2016 masuk dalam kategori zona kuning dengan skor 59,81. Penilaian tersebut meskipun belum secara rinci menilai tentang kinerja pelayanan namun lebih pada aspek kepatuhan terhadap standar pelayanan, pengabaian terhadap standar pelayanan berpotensi dapat mengakibatkan buruknya kualitas pelayanan publik. Terhadap permasalahan dan tantangan yang kompleks tentang organisasi pemerintah daerah, studi mengenai restrukturisasi organisasi pemerintah daerah memiliki nilai urgensi yang tinggi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Teknik analisis data yang digunakan adalah model interaktif yang meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui teknik wawancara secara mendalam terhadap informan. Sedangkan data sekunder diperoleh dengan melacak dokumentasi dari peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang dikeluarkan atau ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang relevan dengan restrukturisasi organisasi perangkat daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restrukturisasi organisasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan ix menghasilkan 1 Sekretariat Daerah, 1 Sekretariat DPRD, 1 Inspektorat, 23 Dinas dan 7 Badan. Besaran organisasi perangkat daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat lebih ramping dibandingkan dengan sebelum dilaksanakan restrukturisasi organisasi, hal ini telah sesuai dengan prinsip perampingan dalam birokrasi pemerintah daerah agar lebih efektif dan efisien. Selanjutnya faktor yang paling mempengaruhi dalam restrukturisasi organisasi pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah adalah faktor kewenangan pemerintah yang dimiliki oleh daerah sedangkan faktor yang paling tidak mempengaruhi adalah faktor partisipasi publik. Rekomendasi dalam penelitian ini adalah dalam melaksanakan restrukturisasi organisasi hendaknya dapat melakukan konsolidasi kewenangan sehingga tidak terjadi fragmentasi kewenangan pada masingmasing organisasi perangkat daerah dan akan membuat strukturnya lebih ramping agar lebih efektif dan efisien. Serta dalam melaksanakan restrukturisasi organisasi hendaknya dapat mempertimbangkan faktor partisipasi publik, karena partisipasi publik sangat dibutuhkan untuk menyusun organisasi perangkat daerah yang sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan pelayanan publik.en_US
dc.description.abstractRestrukturisasi organisasi pemerintah daerah merupakan kebijakan yang sangat penting terutama terkait dengan kebutuhan akan peningkatan kualitas pelayanan publik. Restrukturisasi organisasi tidak lagi dilakukan dalam paradigma pemenuhan kebutuhan internal birokrasi, tetapi harus berdasar pada kebutuhan pelayanan publik. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi masing-masing daerah. Sebagai salah satu bentuk tindaklanjut dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun struktur organisasi perangkat daerahnya. Provinsi Kalimantan Barat merupakan daerah yang memiliki karakteristik khusus, yaitu wilayahnya berbatasan langsung dengan Malaysia. Selain karakteristik tersebut, Provinsi Kalimantan Barat juga memilki kebutuhan yang sangat penting terutama menyangkut kebutuhan di bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Dalam hal pelayanan publik, kepatuhan terhadap standar pelayanan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat masih belum optimal. Hasil penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman perwakilan Provinsi Kalimantan Barat pada tahun 2016 masuk dalam kategori zona kuning dengan skor 59,81. Penilaian tersebut meskipun belum secara rinci menilai tentang kinerja pelayanan namun lebih pada aspek kepatuhan terhadap standar pelayanan, pengabaian terhadap standar pelayanan berpotensi dapat mengakibatkan buruknya kualitas pelayanan publik. Terhadap permasalahan dan tantangan yang kompleks tentang organisasi pemerintah daerah, studi mengenai restrukturisasi organisasi pemerintah daerah memiliki nilai urgensi yang tinggi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Teknik analisis data yang digunakan adalah model interaktif yang meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui teknik wawancara secara mendalam terhadap informan. Sedangkan data sekunder diperoleh dengan melacak dokumentasi dari peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang dikeluarkan atau ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang relevan dengan restrukturisasi organisasi perangkat daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restrukturisasi organisasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan ix menghasilkan 1 Sekretariat Daerah, 1 Sekretariat DPRD, 1 Inspektorat, 23 Dinas dan 7 Badan. Besaran organisasi perangkat daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat lebih ramping dibandingkan dengan sebelum dilaksanakan restrukturisasi organisasi, hal ini telah sesuai dengan prinsip perampingan dalam birokrasi pemerintah daerah agar lebih efektif dan efisien. Selanjutnya faktor yang paling mempengaruhi dalam restrukturisasi organisasi pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah adalah faktor kewenangan pemerintah yang dimiliki oleh daerah sedangkan faktor yang paling tidak mempengaruhi adalah faktor partisipasi publik. Rekomendasi dalam penelitian ini adalah dalam melaksanakan restrukturisasi organisasi hendaknya dapat melakukan konsolidasi kewenangan sehingga tidak terjadi fragmentasi kewenangan pada masingmasing organisasi perangkat daerah dan akan membuat strukturnya lebih ramping agar lebih efektif dan efisien. Serta dalam melaksanakan restrukturisasi organisasi hendaknya dapat mempertimbangkan faktor partisipasi publik, karena partisipasi publik sangat dibutuhkan untuk menyusun organisasi perangkat daerah yang sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan pelayanan publik.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherMIP UMYen_US
dc.subjectRESTRUKTURISASI ORGANISASIen_US
dc.subjectPEMERINTAH DAERAHen_US
dc.subjectPROVINSI KALIMANTAN BARATen_US
dc.titleRESTRUKTURISASI ORGANISASI PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DAERAHen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record