RESTRUKTURISASI ORGANISASI PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DAERAH
Abstract
Restrukturisasi organisasi pemerintah daerah merupakan kebijakan
yang sangat penting terutama terkait dengan kebutuhan akan peningkatan
kualitas pelayanan publik. Restrukturisasi organisasi tidak lagi dilakukan
dalam paradigma pemenuhan kebutuhan internal birokrasi, tetapi harus
berdasar pada kebutuhan pelayanan publik. Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan yang
signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah, yakni dengan prinsip
tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan
kondisi masing-masing daerah. Sebagai salah satu bentuk tindaklanjut dari
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagai
pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun struktur organisasi
perangkat daerahnya.
Provinsi Kalimantan Barat merupakan daerah yang memiliki
karakteristik khusus, yaitu wilayahnya berbatasan langsung dengan Malaysia.
Selain karakteristik tersebut, Provinsi Kalimantan Barat juga memilki
kebutuhan yang sangat penting terutama menyangkut kebutuhan di bidang
pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Dalam hal pelayanan publik,
kepatuhan terhadap standar pelayanan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
masih belum optimal. Hasil penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman
perwakilan Provinsi Kalimantan Barat pada tahun 2016 masuk dalam
kategori zona kuning dengan skor 59,81. Penilaian tersebut meskipun belum
secara rinci menilai tentang kinerja pelayanan namun lebih pada aspek
kepatuhan terhadap standar pelayanan, pengabaian terhadap standar
pelayanan berpotensi dapat mengakibatkan buruknya kualitas pelayanan
publik. Terhadap permasalahan dan tantangan yang kompleks tentang
organisasi pemerintah daerah, studi mengenai restrukturisasi organisasi
pemerintah daerah memiliki nilai urgensi yang tinggi.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Teknik analisis data yang
digunakan adalah model interaktif yang meliputi pengumpulan data, reduksi
data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Data yang digunakan adalah
data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui teknik
wawancara secara mendalam terhadap informan. Sedangkan data sekunder
diperoleh dengan melacak dokumentasi dari peraturan perundang-undangan
dan kebijakan yang dikeluarkan atau ditetapkan oleh pemerintah Provinsi
Kalimantan Barat yang relevan dengan restrukturisasi organisasi perangkat
daerah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa restrukturisasi organisasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah mengacu pada Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan
ix
menghasilkan 1 Sekretariat Daerah, 1 Sekretariat DPRD, 1 Inspektorat, 23
Dinas dan 7 Badan. Besaran organisasi perangkat daerah Pemerintah Provinsi
Kalimantan Barat lebih ramping dibandingkan dengan sebelum dilaksanakan
restrukturisasi organisasi, hal ini telah sesuai dengan prinsip perampingan
dalam birokrasi pemerintah daerah agar lebih efektif dan efisien.
Selanjutnya faktor yang paling mempengaruhi dalam restrukturisasi
organisasi pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah adalah faktor
kewenangan pemerintah yang dimiliki oleh daerah sedangkan faktor yang
paling tidak mempengaruhi adalah faktor partisipasi publik.
Rekomendasi dalam penelitian ini adalah dalam melaksanakan
restrukturisasi organisasi hendaknya dapat melakukan konsolidasi
kewenangan sehingga tidak terjadi fragmentasi kewenangan pada masingmasing
organisasi perangkat daerah dan akan membuat strukturnya lebih
ramping agar lebih efektif dan efisien. Serta dalam melaksanakan
restrukturisasi organisasi hendaknya dapat mempertimbangkan faktor
partisipasi publik, karena partisipasi publik sangat dibutuhkan untuk
menyusun organisasi perangkat daerah yang sesuai dengan aspirasi dan
kebutuhan pelayanan publik.