AKUNTABILITAS PEMERINTAH DESA DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDES) TAHUN 2015 BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 113 TAHUN 2014 DI KECAMATAN SEDAYU KABUPATEN BANTUL YOGYAKARTA
Abstract
Penelitian ini membahas penerapan Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan tujuan untuk mendeskripsikan Akuntabilitas Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2015. Penelitian ini dilakukan karena sebagian besar desa terkait keterbatasan dalam keuangan desa adalah APBDes yaitu terdapat Laporan pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran yang belum dibuat; terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2015; dan penyerahan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa pada akhir tahun 2015 melewati batas waktu yang telah ditentukan. Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi Kecamatan Sedayu, khususnya Desa Argorejo dan desa Argodadi dalam upaya meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Sedayu, sebagai lokasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.Sebagai informan terpilihnya adalah Tim Pelaksana Desa serta masyarakat yang dianggap dapat mewakili unit penelitian dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Penelitian dilakukan dengan wawancara secara mendalam, kuesioner dan dengan cara studi dokumentasi pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2015 di desa Argorejo dan desa Argodadi Kecamatan Sedayu Kabupaten Bantul secara bertahap mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan sampai pada tahap pelaporan dan pertanggung jawaban APBDes telah sesuai dengan Permendagri No.113 tahun 2014, namun dari sisi administrasi masih diperlukan adanya pembinaan lanjutan, karena belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan serta masih ada keterlambatan pada pelaporan akhir. Kendala utamanya adalah belum efektifnya pembinaan aparat pemerintahan desa dan kompetensi sumber daya manusia, sehingga memerlukan pendampingan dari Pemerintah Daerah secara berkelanjutan.