REALISASI PERJANJIAN KERJASAMA INDONESIA DAN QATAR DI BIDANG TTI (TRADE, TOURISM AND INVESTMENT) TAHUN 2011-2016
Abstract
Indonesia dan Qatar merupakan negara yang
didominasi oleh penduduk Muslim. Kerjasama antara mereka
telah terjalin sejak tahun 1976, dimana mereka juga masuk
dalam suatu organisasi yang sama, yakni Organisasi
Kerjasama Islam (OKI) yang telah didirikan sejak tahun 1969.
Indonesia dan Qatar mempunyai hubungan bilateral yang
cukup baik di berbagai bidang, seperti contohnya dalam
bidang ekonomi. Qatar yang merupakan salah satu negara
modern, memiliki perkembangan yang sangat mengagumkan
sehingga memiliki potensi untuk berinvestasi di Tanah Air.
Indonesia juga memiliki kesempatan yang baik untuk
mendorong ekspor ke negara monarki absolut ini. Oleh karena
hubungan kedua negara yang cukup dekat khususnya dalam
bidang ekonomi, tentu diperlukan suatu yang mengikat
hubungan kedua negara agar dapat menjadi payung hukum
demi melancarkan dan memudahkan hubungan kerjasama
yang ada. Adanya perjanjian antara Indonesia dan Qatar
dalam bidang TTI (Trade, Tourism and Investment) ini
dibutuhkan tindakan realisasi agar setiap kesepakatan yang
ada dapat terjalin dengan tindakan nyata dan tidak hanya
berakhir menjadi wacana saja.