ANALISIS FUNGSI PENGAWASAN DPRD DIY TERHADAP PELAKSANAAN REKOMENDASI UU NO. 13 TAHUN 2012 TENTANG KEISTIMEWAAN DIY
Abstract
Undang – Undang Keistimewaan (UUK DIY) adalah bentuk penghormatan negara kepada daerah yang berciri khusus atau bersifat istimewa sesuai dengan konstitusi. Keistimewaan mengatur lima urusan, dengan indikator tujuan – tujuan yang terdapat dalam aturan tersebut. Namun, muncul persoalan – persoalan mengenai keistimewaan, diantaranya adalah mengenai paugeran (aturan internal) keraton, serapan dana istimewa yang rendah, dan masalah kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu DPRD DIY menggunakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan keistimewaan. Pengawasan tersebut menghasilkan delapan rekomendasi yang diberikan kepada Pemerintah Daerah DIY, agar melakukan pembenahan – pembenahan terutama pada persoalan tata kelola dana istimewa dalam rangka memenuhi esensi tujuan keistimewaan, yaitu kesejahteraan masyarakat.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRD DIY sebagai unsur legislatif dengan Pemerintah Daerah DIY sebagai unsur eksekutif. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, dengan metode analisis display data, yaitu menyajikan hasil wawancara dari eksekutif dan legislatif, dianalisa dengan kerangka teoritik dalam penelitian, dan pada tahap akhir adalah penarikan kesimpulan yang akan menjadi temuan dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini adalah bahwa delapan rekomendasi dari DPRD DIY yang diberikan kepada Pemerintah Daerah DIY tidak benar – benar direspon secara baik. Pemda DIY tidak responsif (penolakan) terhadap pengawasan terkait rekomendasi mengenai tata kelola dana istimewa, sedangkan yang direspon hanya persoalan administratif keistimewaan. Hal ini menciptakan pola hubungan eksekutif dan legislatif berciri dominasi eksekutif terhadap legislatif dalam pelaksanaan desentralisasi asimetris di DIY.