COLLABORATIVE GOVERNANCE DALAM PERENCANAAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA PONGGOK KECAMATAN POLANHARJO KABUPATEN KLATEN PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2016
Abstract
Undang-Undang 6 tahun 2014 menyebutkan tentang Badan Usaha Miliki Desa (BUMDes) sebagai Badan Usaha yang modalnya dimiliki oleh Desa dan berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola kesejahteraan masyarakat Desa. Oleh karena itu Pemerintah Desa harusnya mampu melihat potensi yang ada di daearahnya, untuk dikelola bersama masyarakat, pihak swasta dan Pemerintah Desa agar tetap terjaga keberlangsungannya. Keberhasilan Desa Ponggok dalam mendirikan serta menjalankan BUMDes Tirta Mandiri menjadikan Ponggok sebagai salah satu desa terkaya dengan pendapatan 9.6 milyar rupiah per tahun. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana Collaborative Governance mampu mendorong Akuntabilitas dan Transparansi dalam perencanaan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Ponggok pada Tahun 2016. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan collaborative governance melalui teknik pengumpulan data dan wawancara pada pihak yang terkait. Collaborative Governance dalam perencanaan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Ponggok ini melibatkan tiga aktor tersebut yaitu Pemerintah Desa, Masyarakat dan pihak Swasta. Berdasarkan data yang didapat, Collaborative Governance mampu mendorong adanya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa, partisipasi dari masyarakat dan pihak swasata. Hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Desa Ponggok dan membawa dampak kesejahteraan masyarakat Desa Ponggok sampai dengan saat ini.