EFEKTIVITAS IMPLEMENTASI PRINSIP 5C DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN REALISASI KREDIT PADA KANTOR PUSAT PD. BPR BANK SLEMAN DENGAN METODE ANALISIS RATIO PERIODE 2016-2017
Abstract
Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi prinsip 5C dalam realisasi kredit dan efektivitas realisasi kredit di Kantor Pusat PD. BPR Bank Sleman. Kemudian dilakukan analisis terhadap implementasi prinsip 5C dan perhitungan efektivitas realisasi kredit Kantor Pusat PD. BPR Bank Sleman periode 2016-2017.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode analisis ratio, yaitu cara menganalisis dengan menggunakan perhitungan-perhitungan perbandingan atas data kuantitatif supaya memiliki arti. Metode perolehan data adalah dengan teknik wawancara, observasi, dan studi kepustakaan. Langkah-langkah yang dilakukan dalam metode analisis tersebut yaitu analisis penerapan prinsip 5C dan menguji efektivitas realisasi kredit.
Hasil analisis menunjukan Implementasi prinsip 5C yang dilakukan oleh Bank Sleman sudah dilaksanakan sesuai pada umumnya. Untuk prinsip Capital Bank Sleman hanya dapat memberikan pinjaman sekitar 70% dari RAB (Rancangan Anggaran Biaya). Efektivitas pemberian kredit pada tahun 2016 belum mencapai target dan mendapat predikat efektif, sedangkan pada tahun 2017 sudah melebihi target yang ditentukan dan mendapat predikat sangat efektif.