Search
Now showing items 1-1 of 1
PENYELESAIAN KREDIT MACET DENGAN PENJUALAN DIBAWAH TANGAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA PADA KANTOR PUSAT PT. BPR NUSANTARA ARTHA MAKMUR BANTUL D.I.YOGYAKARTA
(FH UMY, 2019)
Pemberi jaminan fidusia dalam hal mengalami kredit macet maka penerima fidusia berhak melakukan eksekusi sesuai dengan ketentuan pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yaitu dengan cara ...