PENYELESAIAN KREDIT MACET DENGAN PENJUALAN DIBAWAH TANGAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA PADA KANTOR PUSAT PT. BPR NUSANTARA ARTHA MAKMUR BANTUL D.I.YOGYAKARTA
Abstract
Pemberi jaminan fidusia dalam hal mengalami kredit macet maka penerima fidusia berhak melakukan eksekusi sesuai dengan ketentuan pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yaitu dengan cara melalui parate eksekusi, melalui pelelangan umum dan melalui penjualan dibawah tangan. PT BPR Nusantara Artha Makmur Bantul D.I.Yogyakarta dalam menangani permasalahan kredit macet selalu menggunakan cara penjualan dibawah tangan karena hal tersebut lebih efektif, efisien dan cepat dalam penyelesaiannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penyelesaian Kredit Macet dengan Penjualan Dibawah Tangan Objek Jminan Fidusia Pada Kantor Pusat PT BPR Nusantara Artha Makmur Bantul D.I.Yogyakarta. Penelitian hukum ini menggunakan penelitian normatif dan penelitian empiris. Data yang dipergunakan adalah data primer, data dari hasil wawancara dan data sekunder, berupa studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data deskriptif kemudian dilakukan analisis deskriptif kuantitatif yaitu analisis yang menggambarkan keadaan sebenarnya mengenai fakta-fakta tertentu. Hasil dari penelitian ini adalah faktor penyebab kredit macet di PT BPR Nusantara Artha Makmur Bantul D.I.Yogyakarta yaitu penyalahgunaan kredit oleh debitur, debitur tidak beritikad baik dan usaha debitur mengalami kemunduran sehingga tingkat angsur menurun. Alasan bank memilih melakukan penyelesaian kredit macet dengan penjualan dibawah tangan yaitu karena hal tersebut lebih efektif, efisien dan cepat dalam proses penyelesaiannya.