Show simple item record

dc.contributor.advisorHIDAYAT, BENI
dc.contributor.authorSULASIH, SRI
dc.date.accessioned2018-09-29T05:50:37Z
dc.date.available2018-09-29T05:50:37Z
dc.date.issued2018-04-13
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/21610
dc.descriptionPekerja anak merupakan masalah yang cukup kompleks, berbagai hasil riset menunjukan bahwa kemiskinan menjadi faktor utama yang menyebabkan anak bekerja. Selain faktor kemiskinan, faktor lainnya juga sangat berpengaruh seperti faktor budaya yang menyebabkan anak bekerja. Banyak orangtua yang Mengatakan bahwa bekerja merupakan salah satu proses untuk belajar anak di kemudian hari. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pekerja anak haruslah diberikan perlindungan khusus dari pemerintah. Karena kondisi anak yang lemah baik secara fisik maupun mental. Anak yang terpaksa melakukan suatu pekerjaan merupakan salah satu bentuk penelantaran terhadap hak anak, karena pada saat yang sama akan terjadi pengabaian hak yang harus diterima mereka. Seperti halnya hak-hak untuk memperoleh pendidikan, bermain, akses kesehatan dan lain sebagainya. Keadaan ini menjadikan anak masuk dalam kategori yang memerlukan perlindungan khusus yang menuntut penanganan serius baik dari orangtua, keluarga, masyarakat, kelompok yang yang terkait dan pemerintah selaku pembuat kebijakan. Secara umum dari pengaturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan khususnya yang mengatur mengenai pekerja anak dapat ditarik sebuah rekomendasi yakni seperti yang telah dilakukan langkah penegasan normatif yang konkrit mengenai batasan umur anak yang diperbolehkan untuk bekerja. Selain itu perlu adanya seperangkat peraturan pelaksanaan dari ketentuan yang menyatakan kewajiban bagi pemerintah untuk menanggulangi pekerja anak yang bekerja di sektor informal Perlu adanya pengawasan oleh seluruh elemen hubungan industrial serta penerapan sanksi yang tegas atas pelanggaran yang terjadi terhadap pekerja anak guna terciptanya implementasi yang lebih efektif dan efisien dari pengaturan khususnya di bidang pekerja anak di lapangan ketenagakerjaan.en_US
dc.description.abstractPekerja anak merupakan masalah yang cukup kompleks, berbagai hasil riset menunjukan bahwa kemiskinan menjadi faktor utama yang menyebabkan anak bekerja. Selain faktor kemiskinan, faktor lainnya juga sangat berpengaruh seperti faktor budaya yang menyebabkan anak bekerja. Banyak orangtua yang Mengatakan bahwa bekerja merupakan salah satu proses untuk belajar anak di kemudian hari. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pekerja anak haruslah diberikan perlindungan khusus dari pemerintah. Karena kondisi anak yang lemah baik secara fisik maupun mental. Anak yang terpaksa melakukan suatu pekerjaan merupakan salah satu bentuk penelantaran terhadap hak anak, karena pada saat yang sama akan terjadi pengabaian hak yang harus diterima mereka. Seperti halnya hak-hak untuk memperoleh pendidikan, bermain, akses kesehatan dan lain sebagainya. Keadaan ini menjadikan anak masuk dalam kategori yang memerlukan perlindungan khusus yang menuntut penanganan serius baik dari orangtua, keluarga, masyarakat, kelompok yang yang terkait dan pemerintah selaku pembuat kebijakan. Secara umum dari pengaturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan khususnya yang mengatur mengenai pekerja anak dapat ditarik sebuah rekomendasi yakni seperti yang telah dilakukan langkah penegasan normatif yang konkrit mengenai batasan umur anak yang diperbolehkan untuk bekerja. Selain itu perlu adanya seperangkat peraturan pelaksanaan dari ketentuan yang menyatakan kewajiban bagi pemerintah untuk menanggulangi pekerja anak yang bekerja di sektor informal Perlu adanya pengawasan oleh seluruh elemen hubungan industrial serta penerapan sanksi yang tegas atas pelanggaran yang terjadi terhadap pekerja anak guna terciptanya implementasi yang lebih efektif dan efisien dari pengaturan khususnya di bidang pekerja anak di lapangan ketenagakerjaan.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectPerlindungan Hukum, Pekerja Anak, UU No. 13 Tahun 2003en_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA ANAK BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DI KABUPATEN MAGELANGen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record