PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA ANAK BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DI KABUPATEN MAGELANG
Abstract
Pekerja anak merupakan masalah yang cukup kompleks, berbagai hasil riset
menunjukan bahwa kemiskinan menjadi faktor utama yang menyebabkan anak
bekerja. Selain faktor kemiskinan, faktor lainnya juga sangat berpengaruh seperti
faktor budaya yang menyebabkan anak bekerja. Banyak orangtua yang Mengatakan
bahwa bekerja merupakan salah satu proses untuk belajar anak di kemudian hari.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pekerja anak haruslah diberikan
perlindungan khusus dari pemerintah. Karena kondisi anak yang lemah baik secara
fisik maupun mental. Anak yang terpaksa melakukan suatu pekerjaan merupakan
salah satu bentuk penelantaran terhadap hak anak, karena pada saat yang sama akan
terjadi pengabaian hak yang harus diterima mereka. Seperti halnya hak-hak untuk
memperoleh pendidikan, bermain, akses kesehatan dan lain sebagainya. Keadaan ini
menjadikan anak masuk dalam kategori yang memerlukan perlindungan khusus yang
menuntut penanganan serius baik dari orangtua, keluarga, masyarakat, kelompok
yang yang terkait dan pemerintah selaku pembuat kebijakan.
Secara umum dari pengaturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan khususnya yang mengatur mengenai pekerja anak dapat
ditarik sebuah rekomendasi yakni seperti yang telah dilakukan langkah penegasan
normatif yang konkrit mengenai batasan umur anak yang diperbolehkan untuk
bekerja. Selain itu perlu adanya seperangkat peraturan pelaksanaan dari ketentuan
yang menyatakan kewajiban bagi pemerintah untuk menanggulangi pekerja anak
yang bekerja di sektor informal Perlu adanya pengawasan oleh seluruh elemen
hubungan industrial serta penerapan sanksi yang tegas atas pelanggaran yang terjadi
terhadap pekerja anak guna terciptanya implementasi yang lebih efektif dan efisien
dari pengaturan khususnya di bidang pekerja anak di lapangan ketenagakerjaan.