ANALISIS TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI ISTISHNA’ PADA PRODUK KERAJINAN BERDASARKAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL NO: 06/DSN-MUI/IV/2000 (STUDI KASUS DI SENTRA KERAJINAN KASONGAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA)
Abstract
Jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang
mempunyai nilai secara sukarela diantara kedua belah pihak. Salah satu jenis akad
jual beli adalah akad istishn , yang mana istishn dapat diartikan sebagai akad
untuk membeli barang yang akan dibuatkan seseorang. Dewan syariah Nasional
merupakan lembaga yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan
tugasnya adalah menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas
keuangan syariah. Pada ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional NO. 06/DSNMUI/
IV/2000 Majelis Ulama Indonesia terkait istishn menjelaskan tentang
ketentuan tentang pembayaran, ketentuan tentang barang, ketentuan lainnya. Poinpoin
dalam Fatwa DSN ini sangat penting sebagai dasar/acuan pelaksanaan istishn
yang mana selain diterapkan di lembaga keuangan syariah, juga bisa diterapkan pada
transaksi jual beli sehari-hari.
Melihat ketentuan fatwa tersebut, peneliti ingin mengamati apakah fatwa
tentang jual beli istishn ini sepenuhnya sudah diterapkan pada produk kerajinan
yang ada di Kasongan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field
Research), dengan metode pengumpulan data yaitu wawancara/interview,
dokumentasi, observasi, dan studi pustaka. Metode analisis yang dipakai adalah
kualitatif-deskriptif yaitu metode yang digunakan pada suatu data yang telah
dikumpulkan kemudian diklasifikasikan, disusun, dijelaskaan dan ditulis dalam
bentuk kalimat hingga memperoleh sebuah kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad istishn pada produk kerajinan di
Kasongan dari ketentuan pembayaran sudah sesuai dengan ketentuan pembayaran
yang ada pada fatwa, berbeda halnya pada ketentuan barang pada fatwa dengan
kenyataan dilapangan masih adanya kelalaian pada sistem pesanan yang kurang
spesifikasi. Kemudian pada penyelesaaiannya dilakukannya sistem kekeluargaan
pada transaksi yang dilakukan di lapangan.