KEBIJAKAN PENDIRIAN BANGUNAN WISATA ALAM THE LOST WORLD CASTLE DI DAERAH KAWASAN GUNUNG MERAPI KABUPATEN SLEMAN (Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang)
Abstract
Pembangunan wisata The Lost World Castle merupakan salah satu obyek wisata alam yang berbentuk kastil atau rumah benteng yang terletak di Dusun Petung, Mirisnya adalah bahwa bangunan wisata alam tersebut didirikan di kawasan rawan bencana (KRB) III erupsi Gunung Merapi dan wilayah konservasi air, yang mana ini tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi serta Peraturan Bupati Sleman Nomor 20 Tahun 2011 tentang Kawasan Rawan Bencana Gunungapi Merapi. Tentunya pembangunan tempat wisata ini sangatlah berpotensi pada terganggunya aspek sosial maupun aspek ekologi, oleh karenanya sangat berbenturan dengan kedua peraturan tersebut.
Penelitian dalam penulisan Tesis ini menggunakan jenis penelitian hukum normative empiris, yang mana memadukan penelitian kepustakaan dengan dukungan data lapangan yaitu melalui wawancara terhadap pihak yang terkait termasuk wawancara terhadap para ahli hukum yang concert di bidangnya. serta menggambarkan kebijakan pemerintah terhadap pendirian bangunan wisata alam the lost world castle didaerah kawasan rawan bencana III dan kemudian menganalisis dengan aturan hukum posistif.
hasil penelitian bahwa pendirian the lost world castle tidak mempunyai izin bangunan (illegal).dari hukum positf sendiri tiadak ada satupun aturan yang membolehkan pendirian abngunan tersebut, karena bangunan tersebut dapat membahayakan jiwa masyarakat. Upaya penegakkan hukum atas pendirian angaunan wisata the lost world castle pada dasarnya telah dilakukan pemerintah kabupaten sleman, mulai dari bergeraknya beberapa dinas yang telah melayangkan surat peringatan atas pelanggaran yang dilakukan, hingga pada pelaporan kasus ke pihak yang berwenang yaitu kepolisian, selain itu dari pihak pemerintah kabupaten setelah proses hukum memiliki hukum yang tetap, maka institusi satuan polisi pamong praja tentu akan melakukan tindakan seperti pembongkaran paksa.