PENGAWASAN PELAKSANAAN BPJS KETENAGAKERJAAN SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL DI KOTA YOGYAKARTA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan
pengawasan BPJS Ketenagakerjaan setelah diberlakukannya Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta
faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam proses pelaksanaan
pengawasan program BPJS Ketenagakerjaan. Metode dalam penelitian ini
menggunakan Penelitian Hukum Empiris. Penelitian Hukum Empiris adalah
penelitian yang mengamati reaksi masyarakat terhadap sistem norma dalam
aturan perundang-undangan, dimana didalam penelitian ini dilakukan dengan
wawancara. Data yang diperoleh dari penelitian tersebut dianalisis secara
kualitatif sebagai acuan dalam membuat kesimpulan.
Hasil analisis menunjukkan bahwa: (1) Pelaksanaan pengawasan program
BPJS Ketenagakerjaan di Kota Yogyakarta masih belum sepenuhnya menjalankan
tugasnya dengan baik karena masih ada perusahaan khususnya di Kota
Yogyakarta yang belum mematuhi BPJS Ketenagakerjaan dengan mendaftarkan
para pekerjanya.; (2) Faktor penghambat dalam pengawasan program BPJS
Ketenagakerjaan masih lemahnya pengenaan sanksi administratif bagi pengusaha
yang tidak mendaftarkan pekerjanya kedalam program BPJS Ketenagakerjaan
serta masih kurangnya jumlah Pegawai Pengawasan Ketenagakerjaannya di Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY.