Show simple item record

dc.contributor.advisorRAHARJO, TRISNO
dc.contributor.authorPRAYUDHA, HENDRI
dc.date.accessioned2018-11-13T04:13:00Z
dc.date.available2018-11-13T04:13:00Z
dc.date.issued2018-05-14
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/23089
dc.description.abstractPenulisan skripsi ini dilatarbelakangi banyaknya perkara tindak pidana penganiayan yang marak sekali terjadi dimasyarakat, dimana seharusnya anggota TNI tugasnya sebagai pelindung negara malah melakukan tindakan yang dapat meresahkan masyarakat. Dalam prosesnya apabila ada anggota TNI yang melakukan tindak pidana maka akan diproses melalui peradilan militer. Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui bagaimana proses penegakan hukum terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana penganiayaan dan bagaimana pemidanaan terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana penganiayaan. Metode penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian normatif. dimana peneltian hukum normatif dilakukan dengan mencari mengumpulkan data sekunder berupa undang- undang dan pendekatan kasus yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI, kemudian menganalisis permasalahan terkait melalui sudut pandang ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa dalam proses penegakan hukum terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana penganiayaan melalui beberapa tahapan berdasarkan KUHAP dan UU. No.31 Tahun 1997 tentang peradilan militer yaitu berawal dari tahap penyidikan yang dilakukan oleh Polisi Militer, Atasan Yang berhak Menghukum dan Oditur Militer, tahap penuntutan dilakukan oleh Oditur, tahap penyerahan perkara kepengadilan dilakukan oleh Perwira penyerah perkara yang kemudian pemeriksaan dipengadilan militer dilakukan oleh kepala pengadilan militer kemudian pada tahap persidangan melewati tahapan yaitu pemeriksaan keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti sampai dengan tahap putusan, sedangkan dalam pemidanaannya terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana penganiayaan hakim sebelum menetapkan sanksi pidananya mempertimbangkan hal yang bersifat yuridis dan non yuridis dimana pertimbangan tersebut berupa hal- hal yang memberatkan dan meringankan beserta fakta- fakta dalam persidangan agar tidak ada pihak yang dapat dirugikan. Pengadilan dalam melakukan pemeriksaan dalam persidangan agar selalu memperhatikan Dakwaan Oditur agar dalam putusannya dapat memberikan yang putusan yang seadil- adilnya tanpa membedakan sipil maupun militer. Aparat penegak hukum bekerja sama baik dari instansi terkait mau instansi di luar lingkungan peradilan militer agar dalam menindak terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana maupun tindak pidana penganiayaan dapat dilakukan dengan maksimal.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectPenegakan hukum, TNI, Tindak pidana penganiayaanen_US
dc.titlePROSES PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA TNI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAANen_US
dc.typeThesis SKR FH 204en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record