Show simple item record

dc.contributor.advisorHIDAYAT, BENI
dc.contributor.advisorSARNAWA, BAGUS
dc.contributor.authorMUFID, M. KHAIRUL
dc.date.accessioned2018-11-13T06:12:55Z
dc.date.available2018-11-13T06:12:55Z
dc.date.issued2018-08-20
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/23095
dc.descriptionSkripsi ini membahas tentang Kinerja Pegawai di Kantor Desa Nogotirto Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui Kinerja Pegawai di Kantor Desa Nogotirto Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman tersebut dan faktor-faktor Penghambat Dalam Kinerja Pegawai Tersebut, serta Mencakup sumber hukum yaitu Undang-Undang Dasar Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Keputusan Presiden Menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum kualitatif dengan pendekatan secara teoritis dan praktis. Peneliti melakukan study mendalam terhadap wawancara mendalam dengan kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua Badan Pemusyawaratan desa, Kepala Dusun, seorang Perangkat Desa, (Kaur) Pembangunan, Tokoh Masyarakat, Dengan Bagaimana Kinerja Pegawai di Kantor Desa Nogotirto serta Faktor-Faktor yang menghambat dalam Kinerja Pegawai di Kantor Desa Nogotirto, dan dimaksudkan Kinerja Pegawai di Kantor Desa Nogotirto adalah sebagai berikut, dalam Pelaksanaan Pemerintahan, Pemerintah Desa Nogotirto terdiri dari Kepala Desa dan Lembaga Masyarakat Desa dan dibantu oleh Sekretaris Desa, serta Kepala Dusun dan Ketua RT, Sekretaris Desa Dalam Tugasnya dibantu oleh tiga Kepala urusan antara lain (Kaur) Pemerintahan, (Kaur) Pembangunan, dan (Kaur) Umum, serta adapun Faktor Penghambat dan Faktor Pendukung. Kemudian dari hasil Penelitian masih adanya Sumber Daya manusia Aparatur yang ada sangat jauh dari apa yang diharapkan. Kondisi riil Pelaksanaan Tugas Perangkat Desa meliputi pencatatan register, pembuatan dan pencatatan Monografi dalam dan Penyimpanan Dokumen atau Arsip, dan dapat diperoleh gambaran bahwa Pelaksanaan Tugas dimaksud dapat dinilai Kurang Efektif bahkan cenderung Tidak Efektif. Beberapa saran yang dapat Penulis sampaikan antara lain adalah Kinerja Aparatur Desa harus lebih ditingkatkan dari Kedisiplinan, Semangat Kerja, dan Penyelesaian Tugas yang tepat waktu serta Proses Keterbukaan dari Pemerintah Desa juga harus ada sebab agar tidak ada Kesenjangan dari Masyarakat Kepada Pemerintahan Desa, dan Masyarakat bisa ikut serta dalam Proses yang Bertujuan untuk Membangun Desa seperti adanya Perencanaan Pembangunan Desa dan Kebijakan Desa, serta dari Pihak Pemerintahan juga harus lebih inten dalam Memberikan Pelatihan Kepada Pemerintahan Desa, sehingga Kualitas dari Pemerintahan Desa bisa lebih baik Kedepannya.en_US
dc.description.abstractSkripsi ini membahas tentang Kinerja Pegawai di Kantor Desa Nogotirto Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui Kinerja Pegawai di Kantor Desa Nogotirto Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman tersebut dan faktor-faktor Penghambat Dalam Kinerja Pegawai Tersebut, serta Mencakup sumber hukum yaitu Undang-Undang Dasar Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Keputusan Presiden Menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum kualitatif dengan pendekatan secara teoritis dan praktis. Peneliti melakukan study mendalam terhadap wawancara mendalam dengan kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua Badan Pemusyawaratan desa, Kepala Dusun, seorang Perangkat Desa, (Kaur) Pembangunan, Tokoh Masyarakat, Dengan Bagaimana Kinerja Pegawai di Kantor Desa Nogotirto serta Faktor-Faktor yang menghambat dalam Kinerja Pegawai di Kantor Desa Nogotirto, dan dimaksudkan Kinerja Pegawai di Kantor Desa Nogotirto adalah sebagai berikut, dalam Pelaksanaan Pemerintahan, Pemerintah Desa Nogotirto terdiri dari Kepala Desa dan Lembaga Masyarakat Desa dan dibantu oleh Sekretaris Desa, serta Kepala Dusun dan Ketua RT, Sekretaris Desa Dalam Tugasnya dibantu oleh tiga Kepala urusan antara lain (Kaur) Pemerintahan, (Kaur) Pembangunan, dan (Kaur) Umum, serta adapun Faktor Penghambat dan Faktor Pendukung. Kemudian dari hasil Penelitian masih adanya Sumber Daya manusia Aparatur yang ada sangat jauh dari apa yang diharapkan. Kondisi riil Pelaksanaan Tugas Perangkat Desa meliputi pencatatan register, pembuatan dan pencatatan Monografi dalam dan Penyimpanan Dokumen atau Arsip, dan dapat diperoleh gambaran bahwa Pelaksanaan Tugas dimaksud dapat dinilai Kurang Efektif bahkan cenderung Tidak Efektif. Beberapa saran yang dapat Penulis sampaikan antara lain adalah Kinerja Aparatur Desa harus lebih ditingkatkan dari Kedisiplinan, Semangat Kerja, dan Penyelesaian Tugas yang tepat waktu serta Proses Keterbukaan dari Pemerintah Desa juga harus ada sebab agar tidak ada Kesenjangan dari Masyarakat Kepada Pemerintahan Desa, dan Masyarakat bisa ikut serta dalam Proses yang Bertujuan untuk Membangun Desa seperti adanya Perencanaan Pembangunan Desa dan Kebijakan Desa, serta dari Pihak Pemerintahan juga harus lebih inten dalam Memberikan Pelatihan Kepada Pemerintahan Desa, sehingga Kualitas dari Pemerintahan Desa bisa lebih baik Kedepannya.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectPemerintah Daerah, Pegawai Kantor Desa, Aparatur Desa, Masyarakaten_US
dc.titleKINERJA PEGAWAI DI KANTOR DESA NOGOTIRTO KECAMATAN GAMPING KABUPATEN SLEMANen_US
dc.typeThesis SKR FH 197en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record