KINERJA PEGAWAI DI KANTOR DESA NOGOTIRTO KECAMATAN GAMPING KABUPATEN SLEMAN
Abstract
Skripsi ini membahas tentang Kinerja Pegawai di Kantor Desa Nogotirto
Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman. Penelitian ini dimaksudkan untuk
mengetahui Kinerja Pegawai di Kantor Desa Nogotirto Kecamatan Gamping
Kabupaten Sleman tersebut dan faktor-faktor Penghambat Dalam Kinerja Pegawai
Tersebut, serta Mencakup sumber hukum yaitu Undang-Undang Dasar Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Sasaran Kinerja Pegawai
(SKP), Keputusan Presiden Menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan
Pelaksanaaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan
Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sumber
Pendapatan Desa.
Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum
kualitatif dengan pendekatan secara teoritis dan praktis. Peneliti melakukan study
mendalam terhadap wawancara mendalam dengan kepala Desa, Sekretaris Desa,
Ketua Badan Pemusyawaratan desa, Kepala Dusun, seorang Perangkat Desa,
(Kaur) Pembangunan, Tokoh Masyarakat, Dengan Bagaimana Kinerja Pegawai di
Kantor Desa Nogotirto serta Faktor-Faktor yang menghambat dalam Kinerja
Pegawai di Kantor Desa Nogotirto, dan dimaksudkan Kinerja Pegawai di Kantor
Desa Nogotirto adalah sebagai berikut, dalam Pelaksanaan Pemerintahan,
Pemerintah Desa Nogotirto terdiri dari Kepala Desa dan Lembaga Masyarakat
Desa dan dibantu oleh Sekretaris Desa, serta Kepala Dusun dan Ketua RT,
Sekretaris Desa Dalam Tugasnya dibantu oleh tiga Kepala urusan antara lain
(Kaur) Pemerintahan, (Kaur) Pembangunan, dan (Kaur) Umum, serta adapun
Faktor Penghambat dan Faktor Pendukung. Kemudian dari hasil Penelitian masih
adanya Sumber Daya manusia Aparatur yang ada sangat jauh dari apa yang
diharapkan. Kondisi riil Pelaksanaan Tugas Perangkat Desa meliputi pencatatan
register, pembuatan dan pencatatan Monografi dalam dan Penyimpanan Dokumen
atau Arsip, dan dapat diperoleh gambaran bahwa Pelaksanaan Tugas dimaksud
dapat dinilai Kurang Efektif bahkan cenderung Tidak Efektif. Beberapa saran
yang dapat Penulis sampaikan antara lain adalah Kinerja Aparatur Desa harus
lebih ditingkatkan dari Kedisiplinan, Semangat Kerja, dan Penyelesaian Tugas
yang tepat waktu serta Proses Keterbukaan dari Pemerintah Desa juga harus ada
sebab agar tidak ada Kesenjangan dari Masyarakat Kepada Pemerintahan Desa,
dan Masyarakat bisa ikut serta dalam Proses yang Bertujuan untuk Membangun
Desa seperti adanya Perencanaan Pembangunan Desa dan Kebijakan Desa, serta
dari Pihak Pemerintahan juga harus lebih inten dalam Memberikan Pelatihan
Kepada Pemerintahan Desa, sehingga Kualitas dari Pemerintahan Desa bisa lebih
baik Kedepannya.