Show simple item record

dc.contributor.advisorNASRULLAH, NASRULLAH
dc.contributor.authorRIPUAN, CHINDO INDRA
dc.date.accessioned2018-11-15T03:02:47Z
dc.date.available2018-11-15T03:02:47Z
dc.date.issued2018-08-16
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/23151
dc.descriptionLahan pertanian merupakan sektor yang harus dijaga keberadaannya. Tingginya laju alih fungsi lahan pertanian di Bantul akan terus mengurangi luas lahan pertanian yang sudah ada. Keberadaan lahan pertanian sangatlah penting sebagai penyangga ketahanan pangan baik secara nasional maupun regional.oleh sebab itu, perlu peran dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul sebagai penentu kebijakan untuk mengendalikan laju alih fungsi lahan di Kabupaten Bantul. Maksud dan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kebijakan apa saja yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul dalam mengendalikan alih fungsi lahan pertanian. Kebijakan mengenai pengendalian alih fungsi lahan pertanian sendiri sebenarnya sudah ada baik dari tingkat nasional hingga ke tingkat daerah. Dimulai dengan diterbitkannya UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Peranian Pangan Berkelanjutan di tingkat nasional, lalu ditindak lanjuti dengan terbitnya Peraturan Daerah Provinsi DIY Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Namun sayangnya hingga saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul belum dapat membuat peraturan khusus mengenani Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Adapun faktor yang menghambat dalam penegakan kebijakan dalam pengendalian alih fungsi lahan di Kabupaten Bantul disebabkan oleh beberapa faktor seperti ganti rezim ganti kebijakan, masyarakat yang tidak memahami Rencana Detail Tata Ruang, kepentingan bisnis, sosial ekonomi, hingga kompensasi dan insentif.en_US
dc.description.abstractLahan pertanian merupakan sektor yang harus dijaga keberadaannya. Tingginya laju alih fungsi lahan pertanian di Bantul akan terus mengurangi luas lahan pertanian yang sudah ada. Keberadaan lahan pertanian sangatlah penting sebagai penyangga ketahanan pangan baik secara nasional maupun regional.oleh sebab itu, perlu peran dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul sebagai penentu kebijakan untuk mengendalikan laju alih fungsi lahan di Kabupaten Bantul. Maksud dan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kebijakan apa saja yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul dalam mengendalikan alih fungsi lahan pertanian. Kebijakan mengenai pengendalian alih fungsi lahan pertanian sendiri sebenarnya sudah ada baik dari tingkat nasional hingga ke tingkat daerah. Dimulai dengan diterbitkannya UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Peranian Pangan Berkelanjutan di tingkat nasional, lalu ditindak lanjuti dengan terbitnya Peraturan Daerah Provinsi DIY Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Namun sayangnya hingga saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul belum dapat membuat peraturan khusus mengenani Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Adapun faktor yang menghambat dalam penegakan kebijakan dalam pengendalian alih fungsi lahan di Kabupaten Bantul disebabkan oleh beberapa faktor seperti ganti rezim ganti kebijakan, masyarakat yang tidak memahami Rencana Detail Tata Ruang, kepentingan bisnis, sosial ekonomi, hingga kompensasi dan insentif.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectLahan Pertanian, Alih Fungsi, Kebijakanen_US
dc.titleKEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TERHADAP PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN DI KABUPATEN BANTULen_US
dc.typeThesis SKR FH 203en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record