PEMENUHAN HAK KORBAN PENYANDANG DISABILITAS SENSORIK DALAM PROSES PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCABULAN DI PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal, yaitu bagaimana hakim menerima fakta hukum dari keterangan saksi didalam persidangan dan apakah hak – hak korban tersebut telah terpenuhi dalam pertimbangan putusan hakim.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yang dimana penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sukoharjo dengan metode meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka untuk memahami adanya hubungan antara ilmu hukum dan hukum positif yang berdasarkan dari informasi narasumber dan data putusan yang berada di Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Hasil penulisan ini adalah 1. menunjukkan bahwa fakta hukum dari hasil pembuktian yang dipaparkan oleh keterangan saksi korban bahwa benarnya terdakwa telah melakukan pencabulan selama 6 (enam) kali dan adanya keterangan bukti dari saksi lain yang dijadikan bahan pertimbangan hakim menggunakan bantuan seorang penerjemah dengan hasil putusan ancaman pidana 10 tahun penjara. 2. Hak – hak yang diterima korban penyandang disabilitas dalam putusan hakim sudah dipenuhi baik dalam pengadilan maupun luar pengadilan akan tetapi pada saat kejadian dari aparat pemerintah Sukoharjo belum adanya lembaga rehabilitasi untuk korban.
Penulisan studi kasus ini berdasarkan putusan dalam tingkat pertama yakni dalam Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo yang diuraikan terdakwa diancam hukuman pidana selama 8 tahun 6 bulan akan tetapi dalam persidangan terdakwa dan penasehat hukum mengajukan tingkat banding yang dimana berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang yang menetapkan terdakwa diancam dengan pidana penjara selama 10 tahun.