PENEGAKAN HUKUM PERIZINAN USAHA PERTAMBANGAN DI KABUPATEN BANJARNEGARA
Abstract
Kabupaten Banjarnegara merupakan wilayah yang kaya hasil tambang. oleh karena itu banyak masyarakat Kabupaten Banjarnegara yang menggantungkan hidupnya pada pertambangan. Kegiatan pertambangan yang melanggar izin masih sangat banyak dilakukan di Kabupaten Banjarnegara. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang berwenang untuk melakukan penegakan hukum perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Banjarnegara adalah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjarnegara. Namun setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tersebut kewenangan penegakan hukum perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Banjarnegara diambil alih oleh pemerintah provinsi. Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) untuk mengetahui penegakan hukum perizinan di Kabupaten Banjarnegara; 2) untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menghambat pemerintah dalam melakukan penegakan hukum perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Banjarnegara. Jenis penelitian ini termasuk penelitian yuridis sosiologis yang membahas peegakan hukum perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Banjarnegara. Narasumber dalam penelitian ini adalah Dinas Perizinan Pelayanan Terpadu Kabupaten Banjarnegara, Dinas SDA dan ESDM Kabupaten Banjarnegara dan Satpol PP Kabupaten Banjarnegara. Responden dalam penelitian ini adalah para penambang di Kabupaten Banjarnegara. Sumber data yang primer diperoleh dari wawancara terhadap narasumber dan responden sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Dari hasil analisis menunjukan bahwa: 1) penegakan hukum perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Banjarnegara telah dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Banjarnegara terhadap para penambang yang melanggar aturan Undang-Undang. 2) faktor-faktor yang menjadi penghambat pemerintah dalam melakukan penegakan hukum perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Banjarnegara diantaranya adalah faktor kewenangan pemerintah, faktor kesadaran masyarakat dan keterbatasan personel Satpol PP.