Show simple item record

dc.contributor.advisorNASRULLAH
dc.contributor.authorFARKHAN, RIZA IMADI
dc.date.accessioned2019-01-08T06:11:58Z
dc.date.available2019-01-08T06:11:58Z
dc.date.issued2018-12-06
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/23673
dc.description.abstractSeiring dengan berkembangnya suatu masyarakat, sengketa pertanahan menjadi semakin meningkat. Kebutuhan akan tanah baik sebagai tempat tinggal maupun sebagai salah satu modal dasar dalam kegiatan usaha semakin meningkat maka tanah sebagai komoditas ekonomi pasti menjadi sangat rawan dalam menimbulkan sengketa pertanahan. Penyelesaian terhadap sengketa tanah pada umumnya ditempuh melalui jalur litigasi, namun penyelesaian melalui jalur tersebut memaksa para pihak yang terlibat untuk mengeluarkan biaya dan juga proses peradilan memakan waktu yang cukup lama. Penyelesaian sengketa pertanahan secara mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan, Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan. Namun dalam pelaksanaannya Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman menghadapi beberapa hambatan yang berasal dari para pihak yang bersengketa maupun hambatan yang muncul dari internal Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman itu sendiri. Oleh sebab itu maka perlu diketahui bagaimana proses penyelesaian sengketa pertanahan dengan jalur mediasi dan apa saja hambatan yang dihadapi dalam proses penyelesaian sengketa pertanahan secara mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman. Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian hukum empiris, yaitu penelitian hukum di samping melihat aspek hukum positif juga melihat penerapannya atau praktek di lapangan. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan metode wawancara. Data yang diperoleh kemudian disusun dan dianalisis secara kualitatif, selanjutnya data tersebut diuraikan secara deskriptif. Hasil dari penelitian hukum ini adalah mengenai proses mediasi sengketa pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman yang dilaksanakan telah sesuai dengan ketentuan, namun pada penerapannya terdapat beberapa kebijakan yang berbeda. Hendaknya Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman dapat melakukan peningkatan dari segi pelayanan, agar pelaksanaan penyelesaian sengketa pertanahan secara mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman dapat lebih dilaksanakan dengan lebih efektif dan efisien.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectPenyelesaian Sengketa, Kabupaten Sleman, Proses Mediasi, Pertanahanen_US
dc.titlePELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN SECARA MEDIASI DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SLEMAN PADA TAHUN 2017en_US
dc.typeThesis SKR FH 239en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record