PELAKSANAAN PERIZINAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KABUPATEN BANTUL
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perizinan
perceraian bagi pegawai negeri sipil di kabupaten Bantul serta faktor-faktor apa saja
yang menjadi penghambat dalam proses pelaksanaan perizinan perceraian bagi
pegawai negeri sipil di kabupaten Bantul.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, yaitu
penelitian yang mengamati reaksi masyarakat terhadap sistem norma dalam aturan
perundang-undangan, dimana di dalam penelitian ini dilakukan dengan wawancara.
Data yang diperoleh dari penelitian tersebut dianalisis secara kualitatif sebagai
acuan dalam membuat kesimpulan. Penelitian ini dilakukan dengan cara
mengambil data langsung di lapangan. penelitian ini menggunakan data primer
yang didukung data sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pelaksanaan Perizinan Perceraian
Bagi Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Bantul masih belum sepenuhnya berjalan
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990; (2) Faktor penghambat
dalam pelaksanaan perizinan perceraian bagi pegawai negeri sipil adalah proses
mediasi yang memerlukan waktu yang sangat lama karena para pihak tidak
menghadiri panggilan pejabat untuk dimediasi.
Kesimpulan penulisan ini yakni perizinan perceraian bagi Pegawai Negeri
Sipil di Kabupaten Bantul masih belum sepenuhnya terlaksana sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi
Pegawai Negeri Sipil. Faktor penghambat dalam pelaksanaannya antara lain
ketidakhadiran salah satu pihak dan sulit menemukan keterangan yang benar.