Show simple item record

dc.contributor.advisorPRASETYONINGSIH, NANIK
dc.contributor.authorHAULUSSY, FACHRI AKEP
dc.date.accessioned2019-01-08T06:22:35Z
dc.date.available2019-01-08T06:22:35Z
dc.date.issued2018-12-08
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/23675
dc.description.abstractMahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga Negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman di Indonesia serta memiliki wewenang untuk melakukan Judicial Review (uji materiil). Dan putusan yang dihasilkan mahkamah konstitusi bersifat final, tidak memiliki upaya hukum untuk ditinjau kembali. pada tanggal 14 desember 2017 Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pemohon tentang uji materiil Pasal Kesusilaan dalam KUHP untuk seluruhnya tentang permohonan Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP dalam Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016. Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif. Dan metode pendekatan menggunakan perundang-undangan sebagai dasar untuk menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Sumber dan jenis data dalam penulisan ini meliputi data sekunder yaitu data yang di peroleh dari studi dokumentasi berupa bahan kepustakaan hukum. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan mengenai implementasi fungsi Negative Legislator Mahkamah Konstitusi dalam putusan No 46/PUU-XIV/2016, sebagaimana di dalam pertimbangan hukum MK menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya karena tidak bertentangan dengan UUD, dan Secara normatif Mahkamah Konstitusi di dalam pengujian Undang-Undang ialah sebagai Negative Legislator (pembatalan norma), jadi Mahkamah Konstitusi bukanlah sebagai Positive Legislator (pembuat norma). Sebagaimana tertuang jelas di dalam Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Karena dalam pengujian Mahkamah Konstitusi tidak diperkenankan membuat putusan yang bersifat mengatur; pembatalan Undang-Undang tidak boleh disertai pengaturan, karena Karena bidang pengaturan ialah wilayah legislatif, jadi Mahkamah Konstitusi hanya boleh mengatakan suatu Undang-Undang atau isi dari Undang-Undang tersebut konstitusional atau inkonstitusional yang disertai dengan pernyataan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectPutusan, Mahkamah Konsitusi, Negative Legislator.en_US
dc.titleIMPLEMENTASI FUNGSI NEGATIVE LEGISLATOR MK DALAM PUTUSAN NO 46/PUU-XIV/2016en_US
dc.typeThesis SKR FH 240en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record