View Item 
      •   UMY Repository
      • 03. DISSERTATIONS AND THESIS
      • Students
      • Undergraduate Thesis
      • Faculty of Law
      • Department of Law
      • View Item
      •   UMY Repository
      • 03. DISSERTATIONS AND THESIS
      • Students
      • Undergraduate Thesis
      • Faculty of Law
      • Department of Law
      • View Item
      JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

      IMPLEMENTASI FUNGSI NEGATIVE LEGISLATOR MK DALAM PUTUSAN NO 46/PUU-XIV/2016

      Thumbnail
      View/Open
      COVER (78.60Kb)
      HALAMAN JUDUL (267.8Kb)
      HALAMAN PENGESAHAN (2.376Mb)
      ABSTRAK (32.66Kb)
      BAB I (181.7Kb)
      BAB II (273.6Kb)
      BAB III (53.27Kb)
      BAB IV (253.4Kb)
      BAB V (49.72Kb)
      DAFTAR PUSTAKA (175.6Kb)
      LAMPIRAN (380.7Kb)
      NASKAH PUBLIKASI (2.034Mb)
      Date
      2018-12-08
      Author
      HAULUSSY, FACHRI AKEP
      Metadata
      Show full item record
      Abstract
      Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga Negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman di Indonesia serta memiliki wewenang untuk melakukan Judicial Review (uji materiil). Dan putusan yang dihasilkan mahkamah konstitusi bersifat final, tidak memiliki upaya hukum untuk ditinjau kembali. pada tanggal 14 desember 2017 Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pemohon tentang uji materiil Pasal Kesusilaan dalam KUHP untuk seluruhnya tentang permohonan Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP dalam Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016. Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif. Dan metode pendekatan menggunakan perundang-undangan sebagai dasar untuk menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Sumber dan jenis data dalam penulisan ini meliputi data sekunder yaitu data yang di peroleh dari studi dokumentasi berupa bahan kepustakaan hukum. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan mengenai implementasi fungsi Negative Legislator Mahkamah Konstitusi dalam putusan No 46/PUU-XIV/2016, sebagaimana di dalam pertimbangan hukum MK menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya karena tidak bertentangan dengan UUD, dan Secara normatif Mahkamah Konstitusi di dalam pengujian Undang-Undang ialah sebagai Negative Legislator (pembatalan norma), jadi Mahkamah Konstitusi bukanlah sebagai Positive Legislator (pembuat norma). Sebagaimana tertuang jelas di dalam Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Karena dalam pengujian Mahkamah Konstitusi tidak diperkenankan membuat putusan yang bersifat mengatur; pembatalan Undang-Undang tidak boleh disertai pengaturan, karena Karena bidang pengaturan ialah wilayah legislatif, jadi Mahkamah Konstitusi hanya boleh mengatakan suatu Undang-Undang atau isi dari Undang-Undang tersebut konstitusional atau inkonstitusional yang disertai dengan pernyataan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
      URI
      http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/23675
      Collections
      • Department of Law

      DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
      Contact Us | Send Feedback
      Theme by 
      @mire NV
       

       

      Browse

      All of UMY RepositoryCollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

      My Account

      Login

      DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
      Contact Us | Send Feedback
      Theme by 
      @mire NV