PEMIDANAAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG DAN MENYESATKAN MELALUI MEDIA SOSIAL
Abstract
Perkembangan tentang maraknyaberita bohong saat ini sangat pesat. Berita
bohong mudah tersebar karena didukung oleh teknologi yang juga semakin
berkembang. Masyarakat saat ini dapat mengakses internet dimanapun dan
kapanpun. Mudahnya mengakses internet tentu menimbulkan akibat positif dan
negatif. Berita bohong adalah contoh akibat negatif dari kemudahan internet,
karena internet dapat memudahkan pelaku penyebaran berita bohong dalam
melancarkan aksinya di media sosial.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
bagaimana pemidanaan terhadap pelaku penyebar berita bohong dan menyesatkan
di media sosial serta bagaimana penanggulangan terhadap tindak pidana
penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang dilakukan di media sosial.
Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum
Normatif yang meneliti kaidah atau aturan hukum sebagai suatu bangunan sistem
yang terkait dengan suatu peristiwa hukum dengan cara meneliti bahan hukum
sekunder (Buku, jurnal, hasil penelitian/wawancara).
Hasil penelitian menunjukkan : Pemidanaan perkara tindak pidana
penyebaran berita bohong dan menyesatkan rujukan yang digunakan untuk
mengadili pelaku menggunakan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 JoUndang-
Undang No. 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam
Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), dengan ancaman pidana pada Pasal 45.
Penanggulangan tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan
yang dilakukan oleh pihak kepolisian yakni, pre-emtif berupa sosialisasi, preventif
berupa cyber patrol dan represif berupa penegakan hukum terhadap pelaku
peneyebar berita bohong dan menyesatkan.