Show simple item record

dc.contributor.advisor
dc.contributor.authorSUDHARSONO, MUHAMAD WIRYAWAN
dc.date.accessioned2019-01-14T04:10:19Z
dc.date.available2019-01-14T04:10:19Z
dc.date.issued2018-08-16
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/23821
dc.description.abstractMalpraktik Medik mempunyai arti yang lebih komprehensif dibandingkan kelalaian. Istilah malpraktik medik memang tidak diketahui secara sempurna dalam suatu aturan Hukum Positif Indonesia. Dalam malpraktik medik pun terdapat suatu pelayanan tindakan yang dilakukan dengan sengaja dan oleh sebab itu berimplikasi terjadinya suatu aturan ketentuan Undang – undang yang terlanggar, sedangkan arti kelalaian lebih menitikberatkan kepada ketidaksengajaan (culpa), kurang hati-hati, kurang teliti, acuh tak acuh, sembrono, tak peduli terhadap kepentingan orang lain, namun akibat yang timbul memang bukanlah tujuannya. Malpraktik medik tercipta dalam rangka untuk menurunkan suatu mutu pelayanan kesehatan, amat sangat ramai dijumpai berbagai suatu kasus yang dilakukan oleh Tenaga Medis, Metode penelitian penulisan yang dilakukan penulis melaksanakan suatu pemeriksaan yang teliti secara normatif, termasuk jenis penelitian yang dilakukan dengan mencari sumber-sumber data yang sesuai dengan permasalahan yang akan diteliti, kemudian mengolah dan menganalisis untuk permasalahan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Perbuatan malpraktik medik sebagaimana yang telah dijabarkan sebelumnya tidak dapat dipandang sebagai suatu perbuatan biasa, perbuatan malpraktik medik erat kaitannya dengan perbuatan yang dipraktikan secara terencana, juga membentur ketentuan aturan dasar yang mengikat, ini berdasarkan kegagalan tugas yang belum terealisasikan oleh petugas kesehatan, kegagalan ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor diantarannya ada unsur kesalahan, kelalaian, bertindak, pelanggaran, karena didasari tidak berjalannya tindakan medis pada bagian Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Profesi Kedokteran (SPK), dan Informed Consent Berdasarkan kesimpulan penulis memaparkan, Faktor-faktor terjadinya Malpraktik Medik bagi Tenaga Medis dalam Praktek Pelayanan Kesehatan yakni penulis menyimpulkan seperti kelalaian, tindakan medis tidak mengacu kepada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Profesi (SP), kondisi fisik yang mengalami kelelahan (capek), kurang tersedianya alat dan bahan perawatan kesehatan, kurangnya pendidikan keilmuan di dunia kesehatan secara update serta bentuk Pertanggungjawaban Pidana Malpraktik Medik bagi Tenaga Medis dalam Praktek Pelayanan Kesehatan yakni dengan menggunakan pertanggungjawaban pengganti (Vicarious Liability) atau pertanggungjawaban mutlak (Strict Liability) tanpa mengenyampingkan berbagai macam aturan yang sudah ditetapkan seperti Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Informed Consent.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectPertanggungjawaban Hukum, Malpraktik Medik, Tenaga Medis, pelayanan kesehatan.en_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA MALPRAKTIK MEDIK BAGI TENAGA MEDIS DALAM PRAKTEK PELAYANAN KESEHATANen_US
dc.typeThesis SKR FH 280en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record